Minggu, 5 Oktober 2025

Temuan 15 Bangkai Satwa di Taman Nasional Bali Barat, Polisi Telusuri Jejak Pemburu Liar

Belasan kijang, babi hutan dan rusa ditemukan mati di TBNN dengan kondisi ada lubang bekas peluru, kini polisi tengah memburu jejak si pemburu liar.

Ist
DIAMANKAN - Barang bukti yang berhasil diamankan petugas setelah terjadinya kasus perburuan liar di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) wilayah Prapat Agung Buleleng, Sabtu (14/10). 

Sementara mobil yang dikendarai ditinggalkan di TKP.

Polisi pun menduga perburuan liar ini dilakukan lebih dari dua orang.

"Kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lain yang berperan sebagai pemburu, ada juga yang bertugas mengangkut hasil buruan. Kasus ini masih diselidiki lagi, Reskrim sudah turun melakukan olah TKP," jelasnya.

Memburu Satwa di TNBB Dilarang, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Terpisah Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan memburu satwa yang hidup dikawasan TNBB memang tidak boleh dilakukan.

Pelaku bisa dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesa Rp 100 juta.

Krisna nenyebut, ada sebanyak 11 ekor kijang terdiri dari empat ekor jantan dan tujuh ekor betina, satu ekor rusa jantan, serta tiga ekor babi hutan yang mati akibat perburuan liar ini.

Kasus ini diakui Krisna menjadi perburuan terbesar yang selama ini terjadi di TNBB.

"Ini perburuan terbanyak karena jumlah satwa yang mati mencapai belasan ekor," ujarnya.

Baca juga: 6 Pemburu Rusa yang Tersesat di Pegunungan Goh Lemu Jamat Aceh Tengah Ditemukan Selamat

Saat ini jumlah populasi rusa di kawasan TNBB kurang lebih mencapai 900 ekor.

Sementara populasi kijang kata Krisna belum pernah diinventarisir, namun jumlahnya dipastikan cukup tinggi.

Saat ini seluruh hewan yang ada di kawasan TNBB mudah untuk diburu sebab selama musim kemarau ini mereka berkeliaran di pinggir hutan untuk mencari makanan.

TNBB Cegah Perburuan Liar

Untuk mencegah perburuan liar dan tindak pidana kehutanan lainnya, TNBB membagi habis wilayah kerja seluas 19.026,97 hektar menjadi 6 unit Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah (PTNW).

Yaitu Resort PTNW Ambyarsari, Resort PTNW Gilimanuk, Resort PTNW Prapat Agung, Resort PTNW Teluk Brumbun, Resort PTNW Pulau Menjangan dan Resort PTNW Teluk Terima.

Setiap Resort beranggotakan 6 personil dengan sistem shift terbagi menjadi tiga orang setiap empat hari tiga malam, berjaga 24 jam tidak mengenal hari libur.

Krisna menyebut selama ini yang menjadi tantangan terberat dalam melakukan pengawasa adalah kondisi kawasan yang memungkinkan pelaku untuk masuk dari perairan atau darat di luar pantuan petugas.

Krisna pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang ada di kawasan TNBB. (tribun network/thf/TribunBali)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved