Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Kasus Penipuan Buka Pangkalan Elpiji
Anggota DPRD Kota Sukabumi diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Golkar, Ivan Rusvansyah Trysa kembali ditangkap polisi setelah divonis bebas.
Ivan diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pada Jumat (13/10/2023) Ivan divonis bebas oleh Pengadilan Kota Sukabumi dengan kasus pengelapan mobil mewah Honda Civic Turbo.
Baca juga: Nama Baiknya Tercoreng usai Dilaporkan atas Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Singgung Perjalanan Karier
Pascadivonis bebas, Ivan ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dengan tindak penipuan pembukaan pangkalan gas dengan nilai 1,2 Miliar.
Kasus penipuan yang dilakukan Ivan berkasnya sudah di serahkkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
"Kemarin itu setelah bebas kembali ditangkap polisi dan diserahkan ke kami kasusnya penipuan pembukaan gas elpiji dengan nilai 1,2 miliar," ujar Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Achmad Tri Nugraha, kepada Tribunjabar.id, Senin (16/10/2023) saat ditemui di kantornya.
Tindak pidana penipuan yang dilakukan anggota DPRD tersebut, terjadi pada 23 Desember 2021 lalu di Ciaul Pasir Subanjaya, Kecamatab Cikole, dengan korban HD.
"Jadi Ivan itu menjanjikan pembukaan 5 pangkalan gas elpji 3 kg untuk korban. Namun tidak kunjung dilakukan akhirnya korban mengalami kerugian 1,2 miliar," kata Tri.
Baca juga: Buntut Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Akui Menutup Diri, Putus Komunikasi dengan Gus Anom
Saat ini pun berkas dan tersangka Ivan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi setelah hasil penyidikannya lengkap (P21).
"Kemarin Polisi sudah menyatakan P21 dan kita tidak bisa menolaknya. Kami kemarin setelah melaksnakan tahap dua pelaku kita titipkan di Polres untuk penahan 20 hari kedepan," jelas Tri.
Akibat perbuatannya, Ivan yang saat ini tercatat aktif sebagai anggota Komisi II DPRD dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan.
"Dijerat pasal penipuan dan penggalapan dengan ancaman 5 tahun penjara," tutup Tri. (*)
Penulis: Dian Herdiansyah
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Baru Bebas, Anggota DPRD Kota Sukabumi Kembali Ditangkap karena Penipuan Buka Pangkalan Elpiji
Sumber: Tribun Jabar
Suami Aktris Anjani Dina Terseret Masalah Hukum, Dipolisikan Berkait Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Polisi Gadungan Berpangkat AKP di Bekasi Janjikan Korban Lolos CPNS: Kirim Foto Selfie di BKN |
![]() |
---|
Kenali 4 Jenis Penipuan di WhatsApp, Termasuk Menyamar Jadi Orang Lain |
![]() |
---|
Merasa Ditipu, 2 Publik Figur Ini Gaungkan Tagar Boikot Lisa Mariana |
![]() |
---|
Ayu Aulia Beri Wejangan untuk Lisa Mariana yang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.