Anak Legislator Bunuh Pacar
Ronald Tannur Aniaya Pacar hingga Tewas di Surabaya, Edward Tannur Mengaku Tak Mengenal Korban
Edward Tannur meminta anaknya, Ronald Tannur menyelesaikan sendiri permasalahannya dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
TRIBUNNEWS.COM - Edward Tannur memberi tanggapan terkait anak pertamanya, Ronald Tannur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Ronald Tannur menganiaya pacarnya yang berinisial DSA (29) di sebuah tempat hiburan malam pada Selasa (3/10/2023) malam.
Ronald Tannur dan DSA sudah berpacaran selama 5 bulan, namun Edward Tannur mengaku tidak mengenal korban karena tidak pernah dibawa ke rumah.
"Selama ini enggak pernah cerita. Jadi saya memang sering pergi tapi kan kita enggak mungkin anak muda kita awasi dia terus, marah dia," paparnya, Selasa (10/10/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Kabar Terbaru Ronald Tannur, Anak Anggota DPR yang Bunuh Pacar, Tertunduk Lesu saat Rekonstruksi
Ia sangat terkejut ketika mendengar Ronald Tannur melakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal.
Menurut Edward, selama ini Ronald Tannur selalu bersikap baik di depan orang tua.
"Itu yang buat saya kaget. Anak pertama saya. Anak itu kalem sekali sopan sekali. Selalu melayani orangtua."
"Tapi kok bisa jadi seperti itu, saya kok kaget. Kenapa ini. Kerasukan setan atau apa ini, sampai terjadi seperti ini. Saya enggak tahu. Saya tidak ada di tempat," sambungnya.
Edward Tannur tegas meminta anaknya untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahannya dan tidak melawan hukum.
"Jadi mamanya kontak. Saya kaget dan menyesal. Sakit hati juga. Tapi kemarin sudah terjadi. Ini bukan kehendak kita. Tapi beliau (GRT) sendiri yang menjalankan kegiatan yang sudah terjadi," tuturnya.
Terkait aktivitas Ronald Tannur selama di Surabaya, Edward hanya mengetahui anaknya seorang trader saham.
Awal Ronald Tannur Kenal DSA
Tersangka dan korban telah berpacaran selama 5 bulan dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu teman korban yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Ronald Tannur dan korban saling kenal di tempat karaoke.
Ronald Tannur sebagai pengunjung karaoke sedangkan DSA menjadi pemandu lagu.
Baca juga: Ronald Tannur Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Anak Korban yang Masih 12 Tahun Tertunduk di Pemakaman
DSA sudah 12 tahun pergi dari kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat dan tak pernah pulang.
Korban telah berpisah dari suaminya dan memiliki satu anak laki-laki yang berusia 12 tahun.
Sedangkan Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI sudah sejak SMA berada di Surabaya.
"Kami dua tahun kerja bareng di sana. Andini orangnya baik, sering bagi tip ke anak-anak pelayan."
"Gak pernah ada masalah sama teman-teman," jelasnya, dikutip dari TribunJatim.com.
DSA kemudian keluar dari pekerjaan karena sudah memiliki pacar yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Setelah kencan, lalu baper, terus lanjut pacaran. Kira-kira begitulah kisah Andini dan Ronald Tannur," sambungnya.
Ia tidak menyangka DSA tewas dengan mengenaskan di tangan Ronald Tannur.
Baca juga: Aparat Hukum Diminta Jatuhkan Hukuman Maksimal terhadap Ronald Tannur, Pelaku Penganiayaan Pacar
Kasus penganiayaan terjadi setelah keduanya karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.
"Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung," tuturnya.

Polsek Lakarsantri Diduga Terima Laporan Palsu
Terungkapnya kasus kematian DSA lantaran keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dan luka di tubuh korban.
Kematian korban awalnya disebut karena penyakit penyakit bawaan seperti sakit jantung dan asam lambung.
Petugas Polsek Lakarsantri dianggap tidak profesional karena tidak melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap penyebab kematian DSA.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengaku kecewa dengan jajaran Polsek Lakarsantri yang menerima informasi dari tersangka pembunuhan tanpa proses penyelidikan.
Diketahui, tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) sempat mendatangi Polsek Lakarsantri untuk melaporkan adanya orang meninggal.
Baca juga: Harta Kekayaan Edward Tannur Capai Rp 11,1 Miliar dari Semula Rp 2,1 Miliar
Tersangka tidak menjelaskan korban meninggal karena dianiaya di sebuah tempat karaoke di Surabaya.
"Kami juga mengkritisi, karena si R kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri yang diterima lakarsantri."
"Dia melaporkan bahwasanya ada orang yang MD karena sakit atau jantung asam lambung," jelasnya, Kamis (5/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Lantaran hal tersebut, tiga anggota Polsek Lakarsantri akan dilaporkan ke Sie Propam Polrestabes Surabaya mulai dari eks Kapolsek Lakasantri Kompol HM, Kanit Reskrim Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu SN, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP HW.
"Kami tim kuasa hukum masih melakukan kajian-kajian hukum dan masih melakukan analisa-analisa apakah perlu kami selaku kuasa hukum melakukan laporan tersebut."
"Yang jelas jika nantinya kami melakukan langkah itu tentu kami akan menginformasikan pada teman-teman media," tuturnya.
Edward Tannur Dinonaktifkan dari DPR RI
Kasus penganiayaan terhadap DSA (29) menjadi sorotan karena dilakukan oleh anak anggota DPR RI.
Tersangka yang bernama Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi PKB.
Gregorius Ronald Tannur menganiaya korban hingga tewas di sebuah tempat hiburan malam pada Selasa (3/10/2023).
Kini, Edward Tannur resmi dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI usai anaknya ditangkap Polrestabes Surabaya.
Baca juga: Kronologis Anak Anggota DPR Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas, Tulang Iga Korban Patah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Hasanuddin Wahid menyatakan penonaktifan ini merupakan sanksi dari partai.
“Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi.”
“Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” jelasnya, Minggu (8/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Hasanuddin Wahid, sanksi ini diberikan agar Edward Tannur fokus menyelesaikan kasus anaknya dan menegaskan PKB tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Sri Wahyunik/Ndaru Wijayanto) (Kompas.com/Tatang Guritno) (Surya.co.id/Riyo Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.