Jumat, 3 Oktober 2025

Pengakuan Ibu di Subang Tersangka Pembunuhan Anak, Korban Dianiaya dan Dibuang dalam Keadaan Hidup

Ibu di Subang aniaya anaknya hingga terkapar dan membuangnya ke sungai dalam keadaan hidup. Paman dan kakek korban juga terlibat kasus penganiayaan.

Kolase Tribunnews.com/TribunJabar.id
MR (13), remaja asal Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tewas di tangan ibu kandungnya, Nurhani (40) (kanan). 

Petugas kemudian menemukan bercak darah di stop kontak kabel, kipas angin, dan beberapa barang lainnya.

Baca juga: Nasib Tragis Bocah di Subang, Tinggal di Pos Ronda hingga Meminta-minta, Tewas Disiksa Ibu Kandung

N ditangkap setelah mengakui semua perbuatannya saat proses interogasi.

"Tersangka N ini mengakui semua perbuatannya," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

Dalam hal anak meninggal, maka tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Handika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved