Anak Legislator Bunuh Pacar
CCTV Ungkap Perlakuan Anak Anggota DPR Pada Pacarnya, Ada Beda Keterangan Dengan Polisi
Dari keterangan Blackhole KTV ada perbedaan kronologis kejadian dengan yang dirilis oleh polisi.
Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny mengatakan, proses autopsi jasad Dini berjalan lancar.
Terungkap Dini tewas bukan karena asam lambung yang kambuh.
Sebelumnya, GRT memang sempat membuat laporan jika Dini tewas karena asam lambung yang kambuh.
Namun semua tidak terbukti dari hasil autopsi.
Dokter Renny mengungkapkan, dari hasil autopsi yang dilakukan pihaknya pada Rabu (4/10/2023) malam hingga Kamis (5/10/2023) pagi, ditemukan banyak luka pada tubuh jasad.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengantongi bukti jika ada luka dalam dan luar.
"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," kata dr Renny, Jumat (6/10/2023).
Kemudian, ditemukan juga luka pada dada kanan dan tengah, pada perut kiri bawah, lutut kanan, pada tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
"Dan ditemukan luka lecet pada anggota gerak atas," imbuhnya.
Sedangkan pada pemeriksaan dalam, ada beberapa bagian tulang yang mengalami patah. Ditambah lagi, bagian tubuh vital juga mengalami pendarahan.
"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga 2 sampai 5, ada luka memar pada organ paru dan luka pada organ hati," terang dr Renny.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menyebut, dari hasil pemeriksaan CCTV parkiran salah satu mall di Surabaya, Dini sempat terjatuh di parkiran mobil usai dari Blackhole KTV Club, bersama GRT.
Badan Dini saat itu sempat tergilas mobil GRT.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, pihaknya telah menetapkan sosok GRT atau pacar korban Dini, sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, pada Jumat (6/10/2023).
Tersangka yang ternyata merupakan anak salah satu pejabat DPR RI Dapil NTT itu, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.