Perdagangkan Satwa Dilindungi Via Facebook, Pria Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka
Pelaku diamankan usai tim siber menemukan di media sosial facebook dengan nama akun "YanuArt" yang menjual satwa dilindungi
Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati.
"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang.
Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya.
Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi
Waspada Cuaca Ekstrem! Usai Banjir di Bali Kini Bencana Tanah Longsor Terjadi di Banyumas Jateng |
![]() |
---|
Satpam Senyum Lagi Usai Motornya Dibakar, Tukang Sol Sepatu Bingung 3 Sepatu Pelanggan Dijarah Massa |
![]() |
---|
Sepatu Pelanggan Dijarah saat Demo, Tukang Sol di Banyumas Kebingungan: Mau Ganti Juga dengan Apa? |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Besok Rabu 27 Agustus 2025: Banyumas Hujan Sedang, Surakarta Ringan |
![]() |
---|
VIDEO Konflik Panjang Buaya dan Manusia Akibat Penambangan Timah Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.