Rabu, 1 Oktober 2025

Perdagangkan Satwa Dilindungi Via Facebook, Pria Banyumas Ditetapkan sebagai Tersangka

Pelaku diamankan usai tim siber menemukan di media sosial facebook dengan nama akun "YanuArt" yang menjual satwa dilindungi

Editor: Eko Sutriyanto
Permata Putra Sejati/Tribunbanyumas.com
Satreskrim Polresta Banyumas bersama BKSDA saat konferensi pers kasus perdagangan satwa yang dilindungi, Rabu (27/9/2023). 

Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati. 

"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang. 

Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya. 

Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA. 

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved