Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Tukang Parkir Cabuli Anak di Riau: Korban Capai 40 Orang hingga Motif gara-gara Ilmu Hitam

Berikut fakta-fakta tukang parkir cabuli anak di Riau. Korban capai 40 orang anak di bawah umur hingga motif dalami ilmu hitam.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Instagram.com/polres.bengkalis
Polisi melakukan rilis kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bengkalis, Riau pada Senin (25/9/2023). Berikut fakta-fakta tukang parkir cabuli anak di Riau. Korban capai 40 orang anak di bawah umur hingga motif dalami ilmu hitam. 

Hasilnya pelaku pencabulan berinisial A berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah membeberkan, ada 40 korban kejahatan A.

Dengan rincian 39 adalah anak laki-laki, sementara 1 lainnya perempuan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban yang dicabuli pelaku sebanyak 40 orang anak.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis saat ekpos perkara, satu di antaranya perkara pencabulan di Mapolsek Mandau, Senin (25/9/2023).
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis saat ekpos perkara, satu di antaranya perkara pencabulan di Mapolsek Mandau, Senin (25/9/2023). (TribunPekanbaru/Istimewa)

Dari 40 anak ini, hanya satu yang perempuan. Usia para korban 11-13 tahun," kata Firman.

Firman menambahkan, antara pelaku dan korban saling kenal.

Mereka semua tergabung dalam geng motor yang sama bernama Pariasi Motor Comunity, sehingga sering bertemu.

Kini, polisi sudah memanggil 4 orang korban guna dimintai keterangan.

"Dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa," tambah Firman.

Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri

Motif pencabulan

A mengaku memaksa para korbannya untuk oral seks.

Selain itu, pelaku juga mengumpulkan sperma milik korban untuk dikonsumsi.

A diketahui tengah mendalami ilmu hitam dengan cara mencabuli anak di bawah umur.

"(Sperma) untuk diminum dengan tujuan memberi makan anak anak jin miliknya," tambah Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat.

Kini, pelaku telah ditahan. Ia dijerat dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang undang nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang undang nomor 35 Taun 2014 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang undang.

A terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunPekanbaru.com/Muhammad Natsir)(Kompas.com/Idon Tanjung)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved