Kamis, 2 Oktober 2025

Kakek Berusia 60 Tahun di Jembrana Jadi Tersangka Pencabulan, Korbannya Seorang Pelajar

P2K2 Jembrana akan terus melakukan pendampingan atau konseling psikologis secara rutin yang bertujuan menjaga mental korban

Editor: Eko Sutriyanto
Sriwijaya Post.com
Ilustrasi pencabulan- Pria berinisial IPS (60) menjadi tersangka kasus pencabulan pada anak berusia 12 tahun di Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Penetapan tersangka dilakukan usai dilakukan gelar perkara Jumat 22 September 2023 lalu. 

Keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Jembrana esok harinya, 30 Agustus 2023.

Dan untuk diketahui, pada tahun 2022 Satreskrim Polres Jembrana menangani 8 kasus persetubuhan dan dua kasus pencabulan terhadap anak.

Kemudian di tahun 2023 ada empat kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan terhadap anak. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Diduga Lakukan Pencabulan Anak 12 Tahun, Kakek 60 Tahun di Jembrana Akhirnya Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved