Nasib Guru di Pamekasan, Protes Toilet Berbayar Berujung Dimutasi, Kepsek: Kejadian Bukan Sekarang
Seorang guru di Pamekasan, Madura, mengaku dimutasi setelah protes soal toilet berbayar di sekolah.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Pamekasan, Madura, mengaku dimutasi setelah protes soal toilet berbayar di sekolah.
Identitas guru itu yakni Mohammad Arif.
Arif awalnya menjadi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan.
Namun, tiba-tiba ia dimutasi ke sekolah yang jaraknya memerlukan satu jam perjalanan.
Kasus mutasi sepihak yang dialami Arif saat Kepala MAN 1 Pamekasan, Nokman Afandi yang baru menjabat menggelar rapat sekolah membahas aturan toilet berbayar Rp 500.
Dalam rapat itu, Arif menolak usulan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Guru di Pamekasan usai Dimutasi Secara Sepihak, Sempat Menolak Aturan Toilet Berbayar
Menurutnya, sekolah merupakan milik negara dimana semua fasilitasnya diperuntukkan gratis bagi siswa.
"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan Pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," ujar Arif, Jumat (22/9/2023), dilansir TribunMadura.co.
Tindakan tak mengenakkan yang dimaksud Arif itu yakni ia diberhentikan sebagai anggota pengendali mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.
Arif mengatakan, pemberhentian itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan.
"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," kata Arif.
Arif baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki tahun ajaran baru.
"Saya lupa tahunnya di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," jelasnya.
Saat itu, Arif tak bisa berbuat apa-apa lantaran keputusan dari kepala sekolah tidak bisa diganggu gugat.
Berselang cukup lama dari pemberhentian itu, Arif berangkat menjalankan ibadah umrah.
Ia pun telah mendapat izin dari sekolah dan lembaga terkait soal keberangkatannya ke Tanah Suci.

Namun, dua hari sepulang umrah, ia mendapat surat yang diberikan oleh Kasi Pendma Kemenag Pamekasan, Badrus Shomad.
Saat dibuka, surat itu berisi pemindahan tempat mengajar ke MA Miftahus Sudur, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Lagi-lagi, kata Arif, keputusan itu diambil tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Kok bisa seperti itu, kok tidak ada pemberitahuan sebelumnya, saya kan tidak pernah minta dan usul untuk dipindah," ungkapnya.
Padahal seharusnya, kata dia, ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) ingin dimutasi harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
"Tahu-tahu dalam SK yang saya terima tertulis berdasarkan keputusan mutasi yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag dan membaca surat Kepala Kemenag Pamekasan serta pemindahan ini telah mendapat persetujuan dari Kepala Kemenag Pamekasan," jelasnya.
Dikatakan Arif, keputusan mutasi dirinya itu juga atas persetujuan Nokman Afandi selaku Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan.
"Pak Nokman itu setuju melepaskan saya, kemudian juga atas persetujuan Ketua Yayasan Miftahus Sudur."
"Tapi setelah dikonfirmasi ke ketua yayasan belum ada pemberitahuan dari Kemenag Pamekasan perihal pemindahan itu," bebernya.
Arif mengaku dirugikan atas mutasi sepihak tersebut.
Baca juga: Viral Guru di Pamekasan Ngaku Diberhentikan usai Tolak Aturan Toilet Berbayar, Kepsek Buka Suara
Pasalnya, di usianya yang sudah lebih dari 50 tahun, ia tak bisa terlalu jauh mengendarai motor.
Sementara, jarak tempuh dari rumahnya ke tempat mengajarnya yang baru memerlukan waktu satu jam perjalanan.
Kepsek: Kejadiannya Tahun 2018
Usai kejadian yang dialami Arif viral di media sosial, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan buka suara.
Pria yang karib disapa No'man itu mengatakan, aturan toilet berbayar di MAN 1 Pamekasan terjadi di tahun 2018 lalu dan berjalan selama dua pekan.
Adapun alasan pemberlakuan aturan itu karena toilet siswa terlihat kotor, melansir TribunMadura.co.
"Tujuan sekolah ingin memberikan kesadaran kepada siswa lewat pendidikan karakter," terangnya.
Dari pengamatan No'man yang baru menjabat sebagai Kepala Sekolah, kebersihan di toilet sekolah itu kurang diperhatikan dan dijaga siswa.
Namun, kata No'man, sejak diberlakukannya aturan itu, siswa mulai sadar akan kebersihan toilet.
Ia pun memastikan bahwa kebijakan toilet berbayar itu tidak berlangsung lama.

Kemudian, uang hasil masuk toilet itu langsung disalurkan ke beberapa masjid dan tempat ibadah.
"Ini kejadiannya sudah tahun 2018 lalu bukan sekarang," tandasnya.
Sementara, kata No'man, mutasi sepihak kepada Arif terjadi pada 2022.
"Mengenai masalah mutasi tersebut urusan Kantor Agama, bukan sekolah," tegasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunMadura.co/Kuswanto Ferdian)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.