Kartu ATM Anggota DPRD Sragen Dikuras Habis Sopir Pribadi, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Kasus pencurian dialami anggota DPRD Sragen. Uang di ATMnya dikuras habis oleh sopir pribadinya. Kini pelaku telah ditangkap.
“Dari hasil koordinasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, terakhir posisi tersangka ada di Karawang, dan Alhamdulillah hari Rabu kemarin tanggal 20 September sudah ditangkap dan diamankan, saat menginap di salah satu homestay yang ada di Karawang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Ari dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kronologi Sopir Anggota DPRD Sragen Kuras Isi ATM Majikan : Korban Minta Pelaku Ambil Uang di Bank
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.