Komisi Muncikari dan Tarif Kencan Pelajar di Makassar hingga Terancam Penyakit Menular
Mencengangkan, prostitusi online di Makassar libatkan pelajar bahkan korban dan muncikarinya berstatus pelajar, begini nasib mereka.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus prostiusi online yang libatkan anak dibawah umur terjadi di Makassar.
Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur.
Bahkan usia muncikarinya sendiri juga masih belasan tahun.
Terkini Polisi menyerahkan tiga pelajar yang terlibat kasus prostitusi online via aplikasi Michat ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tidak menemukan adanya bukti kuat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu.
Terkini UPTD PPA Makassar menyingung soal nasib tiga pelajar tersebut mulai dari pendidikan hingga terancam kena penyakit menular.
Kronologi Pengungkapan Protitusi Online di Makassar yang Libatkan Pelajar
Praktik prostitusi kembali menjadi sumber kekhawatiran bagi warga Makassar.
Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan usia mucikarinya sendiri juga masih belasan tahun.
Pihak Polsek Rappocini, telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan para pelajar.
Dalam operasi ini, sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa empat orang pelaku telah berhasil diamankan dalam operasi ini.
Keempat pelaku tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang berada di bawah umur. Identitas mereka adalah NS (16 tahun), AD (16 tahun), AL (17 tahun), dan AW (18 tahun).
Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
"Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, dari empat orang tersebut, tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar.
"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan," kata AKP Muhammad Yusuf.
Pihak kepolisian pun mengamankan pelaku dan korban prostitusi tersebut.
"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yusuf.
Tarif Sekali Kencan dan Komisi Muncikari
Ia menjelaskan, para pelaku diringkus di salah satu wisma melati yang terletak di Jl Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023) malam.
Mengutip Kompas.com, AKP Yusuf mengatakan, ia mendapatkan laporan dari pihak wisma yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah remaja.
"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf.
Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mendapati ada empat orang sedang berpesta miras.
Dalam kamar tersebut, terdapat tiga pria dan satu orang wanita.
"Hasil pemeriksaan tiga pria ini muncikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.
Ia menambahkan, praktik prostitusi online ini dijalankan melalui aplikasi MiChat.
"Ini untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.
Mereka menawarkan wanita NS dengan harga Rp150-300 ribu sekali kencan.
"Muncikari dapat hasil Rp 50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang. Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000," kata dia.
Nasib 3 Pelajar Terlibat Prostitusi Online, PPA Makassar Curiga Dijangkiti Penyakit Menular
Tiga pelajar yang terlibat prostitusi online di Jl Pelita Raya, kini diamankan di Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Mereka menjalani proses assessment setelah diserahkan oleh Unit PPA Polrestabes Makassar.
"Jadi Itu sudah diserahkan ke kami karna anak di bawah umur," kata Kepala UPTD PPA Makassar, Muslimin dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023) siang.
"Sekarang kita pendalaman terhadap kasusnya karena ini masih berproses hukum, jadi karena anak-anak kita lindungi," sambungnya.
Selain proses assessment kata dia, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiganya untuk mengantisipasi adanya penyakit menular.
"Terus kita lakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan anak-anak ini tidak terjangkit penyakit menular. Dikhawatirkan jangan sampai sudah terlalu jauh," bebernya.
Baca juga: Jajaran Polresta Kendari Amankan Pelaku Prostitusi Online, 5 Orang Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polisi menyerahkan tiga pelajar yang terlibat kasus prostitusi online via aplikasi aplikasi Michat ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Hal itu dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar tidak menemukan adanya bukti kuat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus itu.
"Memang benar mereka diamankan pihak Polsek Rappocini karena adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang itu, dan diserahkan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol kepada wartawan, Kamis (14/9/2023) siang.
Namun setelah didalami oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, lanjut Ridwan, tidak ditemukan adanya bukti TPPO.
"Namun disaat pemeriksaan yang dijual (korban) itu tidak terjadi, maksudnya tidak ada transaksi. Karena itu kita serahkan ke UPTD PPA Makassar," ujarnya.
UPTD PPA Makassar Singgung Soal Pendidikan
Tiga pelajar yang terlibat dalam kasus prostitusi online via aplikasi Michat, akan kembali melanjutkan pendidikannya di bangku sekolah.
Hal itu diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Makassar, Muslimin.
Menurutnya, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum itu, harus tetap terpenuhi hak-hak dasarnya.
Termasuk didalamnya adalah hak pendidikan.
"Justru itu kenapa harus dilimpahkan ke PPA, karena kita ingin pastikan, selama anak berkonflik dengan hukum, berhadapan dengan hukum, itu tetap kita jamin keterpenuhan hak-hak dasarnya, termasuk pendidikan," kata Muslimin kepada tribun, Kamis (14/9/2023) sore.
Baca juga: Mira Hayati Pengusaha Tajir Melintir di Makassar: Hobi Beli Emas Tiap Jumat, Pernah Jadi Biduan
Pihaknya pun mengaku telah mengkoordinasikan dengan pihak sekolah untuk melanjutkan pendidikanke tiga anak itu.
"Kita sudah kordinasikan dengan pihak sekolahnya. Jadi masih dalam layanan Unit PPA, kita sudah koordinasikan dengan pihak sekolahnya untuk memastikan anak ini tidak terputus sekolahnya," jelasnya. (tribun network/thf/TribunTimur)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.