Guru ASN di Pangandaran Jual Aset Sekolah Senilai Rp237 Juta untuk Judi Online
Seorang guru yang sudah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat jadi tersangka kasus penggelapan
"Dua tersangka ini ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan," ujar Soimah, dikutip dari Tribunjabar.id.
Tersangka pun disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara," pungkas Soimah.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, Padna/Ai Sani Nuraini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.