Jumat, 3 Oktober 2025

Hadapi Sidang Putusan, Istri yang Potong Alat Kelamin di Solo Berharap Bebas

YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya

Editor: Erik S
Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - YC (34) mengaku menyesal telah memotong alat kelamin suaminya, IPN (20).

YC mengatakan dirinya melakukan karena faktor emosi sesaat. 

Baca juga: Kasus Istri Potong Kelamin Suami, Korban Minta Ganti Rugi hingga Rp 500 Juta

"Karena emosi sesaat saya jadi berhadapan dengan hukum. Saya benar-benar menyesal," ungkap dia, Senin (11/9/2023).

Sidang putusan untuk YC akan dibacakan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (12/9/2023). 

YC berjanji setelah divonis ringan dan bebas dari hukuman, ia akan merawat sang suami kedepannya.

"Saya berharap dalam putusan besok saya bisa bebas," ucap dia. 

"Saya ingin kembali dengan suami dan siap merawat beliau,".

"Sebagai wujud penyesalan dan penebusan dosa kepada suami," tambahnya.

 
IPN Hidup Numpang

Adapun, sosok IPN saat ini tidak tinggal di Bali ataupun orangtuanya di Solo

Dia sementara ini tinggal di kantor kuasa hukum istrinya, Asri Purwanti. 

IPN sudah tinggal di sana lebih kurang 2 pekan. 

Baca juga: 3 Fakta Terbaru Istri di Solo Potong Alat Kelamin Suami Saat Tidur Pulas

Itu bermula setelah pernyataan damai antara IPN dan istrinya.

IPN pun menghubungi langsung Asri dan menceritakan kondisinya. 

Namun demikian, Asri tidak bisa merinci permasalahan yang tengah dihadapi IPN. 

"Jadi setelah dia menyatakan mau damai itu, korban menghubungi saya. Curhat bila tidak diterima keluarganya," kata Asri, Senin (11/9/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved