Khofifah Tinjau Langsung Kebakaran di Bromo akibat Flare Prewedding, 2 Heli Lakukan Water Bombing
Gubernur Khofifah meninjau langsung kebakaran yang terjadi di hutan dan lahan Bukit Teletubbies Bromo, kerahkan 2 heli lakukan water bombing.
Dikabarkan, lima orang lainnya masih berstatus saksi dan Polres Probolinggo masih mendalami peran dan alat bukti lain dari lima saksi itu.
Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Sedangkan, kru dan pasangan pengantin juga terancam lima tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Wisnu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu) (TribunProbolinggo.com/Ignatia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.