Soal Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Karanganyar, Ini Kata Kemenag hingga KPAI
Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru dari kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Jatipuro, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kini, pelaku telah diamankan oleh Polda Jateng setelah memeriksa sejumlah saksi.
Kementerian Agama (Kemenag) Jateng pun siap untuk mendampingi para santri dan santriwati di ponpes tersebut.
Mustain Ahmad selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng mengaku terkejut setelah mendengar kasus tersebut.
"Ini Kemenag Kabupaten Karanganyar bersama instansi terkait hadir di Pesantren untuk memberikan pendampingan kepada para santri untuk menenangkan dan memastikan para santri aman dan sehat juga mencari kejelasan informasi, " kata Musta'in kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).
Mengutip TribunSolo.com, ia berharap pelaku bisa dihukum setimpal, apabila benar terjadi tindak pencabulan.
Baca juga: Sejumlah Santriwati di Karanganyar jadi Korban Pencabulan, Pemimpin Ponpes Ditetapkan Tersangka
"Kita berpraduga tidak bersalah, tetapi kalau benar terjadi pencabulan kepada santri maka pelakunya harus dihukum," pungkasnya.
Kata KPAI
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta pelaku pencabulan ditindak dengan maksimal.
Dian Sasmita, Komisioner KPAI mengatakan, beberapa wakti ini banyak terjadi kasis pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan dan ponpes.
"Hal ini menguatkan rekomendasi agar pemerintah meningkatkan program pencegahan yang menyasar lingkungan tersebut," ucap Dian kepada TribunSolo.com, Kamis (7/9/2023).
Ia menambahkan, selain mendapatkan pidana maksimal, pelaku kejahatan seksual juga harus diberikan pemberatan.
Hal tersebut didasari karena kapasitas pelaku sebagai guru dan pengasuh anak selama di ponpes.
"Anak sendiri yang sudah berani melapor sangat kami apresiasi dan keberanian ini menjadi pintu untuk ungkap kejahatan seksual yang lebih besar," ucap Dian.
Diwartakan sebelumnya, kasus tindak pencabulan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Semarang Ditangkap Terkait Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Santri
Keluarga korban mulanya melapor ke Polres Karanganyar.
"Mereka melapor ke Polres Karanganyar setelah melihat kondisi korban," kata Satake kepada TribunSolo.com, Rabu (6/9/2023).
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun memeriksa sejumlah saksi.
Total, ada sembilan saksi yang diperiksa oleh pihak kepolisian.
Satake Bayu menjelaskan, mulanya kasus pencabulan ini ditangani oleh Polres Karanganyar.
"Sudah ditangani pihak Polres Karanganyar dan kemudian diambil alih pihak Polda Jateng," ucap Sakate, kepada awak wartawan, Selasa (5/9/2023).
Kasus ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan.
"Pemeriksaan mulai tadi penyerahan juga tadi, jadi saat ini kasus ini sudah diambil alih Polda," ucap Satake.
Pimpinan Ponpes Ditangkap
Satake Bayu menambahkan, setelah memeriksa sembilan saksi, pihaknya menangkap pimpinan ponpes.
"Kemudian kasusnya dilakukan gelar perkara, dan hasil penyelidikan itu dinaikan ke penyidikan, serta (yang bersangkutan) kami amankan," ucapnya
Pimpinan ponpes tersebut kini statusnya telah dinaikkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi dan korban, kemudian pimpinan ponpes kami tetapkan sebagai tersangka," kata Satake, kepada TribunSolo.com, Rabu (6/9/2023).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Mardon Widiyanto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.