Bunuh Wanita Teman Kencan yang Dikenalnya di Aplikasi MiChat Joko Umbaran Divonis 18 Tahun Penjara
Vonis majelis hakim PN Blora ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara
Sebelum pembunuhan itu, Joko Umbaran memesan teman kencan melalui aplikasi mi chat sekitar pukul 3.30 WIB, Joko Umbaran datang ke kamar 323 Hotel K.
Karena merasa belum puas, Jek memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya namun korban menolak.
Karena tidak terima, dirinya mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah.
Selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, korban sempat melawan dengan tangan kosong tetapi kalah. Sehingga berujung kematian korban. (Kim)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS, Tok! Joko Umbaran Divonis 18 Tahun Usai Bunuh Wanita Michat di Blora
Sumber: Tribun Jateng
Wanita Berselimut Daun Pisang di Sragen Dibunuh Teman Kencan, Pelaku Marah Karena Korban Tanya Ini |
![]() |
---|
Pria di China Pergi setelah Teman Kencannya Ajak 23 Orang Ikut Makan di Restoran, Akhirnya Digugat |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Siswi SMP Dibunuh Teman Kencan, Korban Sudah Curiga dengan Gerak-gerik Pelaku |
![]() |
---|
Diperdaya Teman Kencan yang Baru Dikenal, Wanita Surabaya Telantar di Rest Area, Harta Dibawa Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.