Sabtu, 4 Oktober 2025

Bunuh Wanita Teman Kencan yang Dikenalnya di Aplikasi MiChat Joko Umbaran Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim PN Blora ini  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi palu hakim- Pembunuh wanita teman kencan di Hotel K Blora, Joko Umbaran divonis 18 tahun penjara.  Vonis majelis hakim PN Blora ini  lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara 

Sebelum pembunuhan itu, Joko Umbaran memesan teman kencan melalui aplikasi mi chat sekitar pukul 3.30 WIB, Joko Umbaran datang ke kamar 323 Hotel K.

Karena merasa belum puas, Jek memaksa korban untuk mengikuti hawa nafsunya namun korban menolak. 

Karena tidak terima, dirinya mengambil pisau lipat kecil bergagang warna pink dari dalam tasnya yang dibawa dari rumah. 

Selanjutnya terdakwa mengacungkan pisau dengan tangan kanan ke arah leher korban, korban sempat melawan dengan tangan kosong tetapi kalah. Sehingga berujung kematian korban. (Kim)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKINGNEWS, Tok! Joko Umbaran Divonis 18 Tahun Usai Bunuh Wanita Michat di Blora

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved