Senin, 29 September 2025

4 Remaja di Pandeglang Diamankan karena Promosi Judi Online, 3 Orang Berusia di Bawah Umur

Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi situs judi online - Empat orang pemudia di Pandeglang, Banteng diringkus polisi lantaran promosikan judi online. Tiga di antaranya masih berusia di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Polres Pandeglang, Banten, amankan empat remaja terkait judi online.

Empat orang berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20) tersebut diduga mempromosikan judi online di media sosial.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.

Ia mengatakan, empat remaja tersebut diamankan di rumah ZU dan SU.

"Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online," kata Belny dikutip dari Kompas.com.

Keempatnya ditangkap setelah Satreskrim Polres Pandeglang melakukan patroli siber.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Wahyu Nekat Mencuri & Gadaikan Peralatan IT di Kantor Tempatnya Bekerja

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, empat pelaku dibayar Rp1 juta hingga Rp16 juta untuk melakukan promosi judi online di media sosial.

"Para tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 1 juta hingga Rp 4 juta perbulannya," kata Shilton.

Kini, polisi pun masih melakukan pengembangan kasus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

7 Selebgram di Ngawi Tersandung Judi Online

7 selebgram ditangkap karena iklankan judi online
7 selebgram ditangkap karena iklankan judi online (Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

Baca juga: Selebgram Diamankan Polisi karena Jadi Mucikari, Pasang Tarif Rp2-3 Juta Sekali Kencan

Sebanyak tujuh selebgram asal Ngawi, Jawa Timur, diamankan tim Siber Satreskrim Polres Ngawi.

Mereka ditangkap karena mengunggah konten yang memuat promosi judi online.

Mereka semua berinisial TRO (19) warga Bringin, IDP (21) warga Bringin, AES (21) warga Bringin, RT (23) warga Padas, SAC (21) warga Sine, JSD (21) warga Kedunggalar, dan RRD warga Paron.

Ternyata, mereka telah melakukan promosi judi online sudah dua tahun dengan bayaran yang bervariasi.

Masing-masing tersangka mendapat bayaran promosi judi online berkisar Rp1-2 juta setiap bulan.

"Antara 1 sampai 2 juta, berbeda-beda tergantung seberapa banyak di-endorse dan followers-nya juga memengaruhi," kata Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan