Selasa, 7 Oktober 2025

Terungkap Alasan Pria di Sukabumi Merekam Saat Menyiksa Anak Kandung lalu Diunggah ke Media Sosial

Polisi mengamankan barang bukti hasil visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol-E (34), warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merekam saat menyiksa anak kandungnya yang berinisial A (3). Bahkan video aksi kekerasan terhadap anak dan diupload ke media sosia (medsos) facebook. 

Laporan Tribun Jabar Rizal Jalaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - E (34), warga Kampung Gunung Buleud, Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tega merekam saat menyiksa anak kandungnya yang berinisial A (3).

Bahkan video aksi kekerasan terhadap anak dan diupload ke media sosia (medsos) facebook.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, penganiayaan terjadi Minggu, 27 Agustus 2023.

Terungkap sebelum merekam video penyiksaan terhadap korban, E saat itu baru pulang bekerja.

Sedangkan korban bersama kakaknya berada di warung.

Korban pun meminta uang jajan kepada E.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Penyiksaan ART Asal Pemalang

Namun, E tidak memberikan uang dan membawa pulang kedua anaknya.

Sampai di rumah, E masih tetap menangis dan rewel meminta jajan.

"Yang bersangkutan merasa emosi, sebelumnya si korban dan kakaknya ini sedang di luar jajan, jajan di warung, namun tidak diberikan, menangis dan minta digendong sampai di rumah masih menangis.

E mungkin karena cape dengan pekerjaan, istirahat, anaknya rewel dan melakukan penyiksaan tersebut dan direkam menggunakan HP milik pelaku," kata Maruly kepada awak media di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Video penyiksaan sengaja diupload ke facebook oleh pelaku.

Pelaku berharap video itu dilihat oleh istrinya yang bekerja sebagai TKW di Arab Saudi.

Pelaku bermaskud agar istrinya tahu kondisi anaknya di kampung.

Ayah pelaku penyiksaan terhadap anak saat memberikan pengakuan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Foto: Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Ayah pelaku penyiksaan terhadap anak saat memberikan pengakuan kepada Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede. Foto: Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin (Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin)

"Video di upload ke facebook dengan maksud untuk memberitahukan kepada istrinya, istri E adalah ibu daripada anak atau korban, yang bekerja sebagai TKW selama sudah 1,5 tahun.

Sehingga niatan dari pelaku agar ibu dari anak itu tahu bahwa anaknya nakal," ucap Maruly.

Namun, langkah yang diambil E tidak dibenarkan dalam Undang-undang di Indonesia sehingga, polisi gerak cepat melakukan penelusuran setelah viralnya video penyiksaan tersebut.

E pun pada Minggu malam kemarin diamankan di rumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan Polsek Sagaranten.

Akibat perbuatan biadabnya, E dijerat pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta rupiah," kata AKBP Maruly Pardede.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, Maruly menyebut, barang bukti yang dismankan visum, keterangan saksi, video viral dan HP yang dipakai pelaku untuk merekam penyiksaan terhadap anaknya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Ayah Siksa Anak di Sukabumi, Rekam Video lalu Upload ke Medsos

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved