Selasa, 7 Oktober 2025

Sudah Diperingatkan, Kades di Banten Digerebek Saat Ngamar di Villa, Kini Ditetapkan Tersangka

Satreskrim Polres Sukabumi akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka yang saat ini tidak dilakukan penahanan.

IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan. Oknum Kades Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Lebak, Banten, berinisial YH kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan istri orang. 

"Pak kesini? Ada apa, ini genting kesini aja, di sini nanti dijelasinnya, dan kita langsung cepat-cepat ajak rekan lain kita mengarah ke sana, di sana sudah bergimung, berkumpul orang-orang yang gak kenal, yang saya kenal cuma pa RW sama penjaga Vila," ujarnya, Sabtu (8/7/2023).

Saat dilakukan pengecekan, kata Aipda Dian, di lantai bawah Villa sudah berantakan, kaca jendela Villa pun pecah.

"Kaca-kaca sudah pecah, di dalam kamar ada seorang laki-laki dan perempuan yang mana keduanya itu suami istri. Di situ diduga, istrinya ini udah melakukan selingkuh dengan katanya jaro, kepala Desa Cikamunding (Cilograng, Banten)," jelasnya.

Oknum Kades tersebut diketahui berinisial YH, saat berselingkuh dengan istri orang berinisial EH, digerebek oleh AK yang merupakan suami EH.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil Ambulans yang diduga dipakai oknum Kades.

"Tas yang diduga milik jaro, tas perempuan yang mana di tas ransel itu ada identitas dari pemiliknya, tas perempuan pun seperti itu. Terus kendaraan ambulan katanya punya desa, tapi gak ada tulisan desa mananya polos, terus motor PCX diduga pemiliknya perempuan itu," ucap Aipda Dian.

Aipda Dian menjelaskan, perempuan berinisial EH dibawa ke Polsek Cisolok bersama dengan barang bukti yang ada. Namun, oknum Kades yang diduga berselingkuh dengan EH melarikan diri.

"Saat itu oknumnya pun udah melarikan diri, gak sempet bawa ke Polsek, yang dibawa ke polsek perempuan aja, inisial EH," jelasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved