Dokter Spesialis di Papua Tuntut Tambahan Penghasilan Pegawai, Ancam Lakukan Ini Jika Tidak Dituruti
jika dalam 3 hari Pemerintah tidak merespon tuntutan mereka, maka para dokter akan bekerja sesuai jam ASN masuk kantor pada umumnya.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Puluhan dokter spesialis geruduk Kantor Gubernur Provinsi Papua, Senin (28/8/2023).
Puluhan dokter spesialis tersebut datang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Diketahui, para dokter ini berasal dari tiga rumah sakit pemerintah Provinsi Papua, diantaranya RSUD Jayapura, RSUD Abepura, dan Rumah Sakit Jiwa.
Berdasarkan Pantauan Tribun-Papua.com, selain menyampaikan aspirasi, mereka juga membentangkan spanduk tuntutan.
"Berikan hak kami sesuai Pasal 27 pada pergub no 9 tahun 2023, dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan TPP yang di tetapkan dengan keputusan Gubernur," begitu bunyi tuntutan.
Selain itu, tertulis juga segera revisi pergub TPP Kami Acuan besar tunjangan kami adalah Permenkes RIbNO HK 01.07/Menkes/545/2019.
Baca juga: Motif Mahasiswa asal Papua Tikam Kekasih di Kamar Kos Semarang, Pelaku Ditangkap Warga
Kemudian mereka meminta penghargaan Pemerintah Daerah Provinsi Papua untuk tenaga dokter spesialis dan Sub spesialis yang bekerja di tanah Papua.
Ketua komite medik RSUD Jayapura, dr Yunike Howay menyebut tujuan pihaknya geruduk Kantor Gubernur Papua yakni menuntut diberikan penghargaan masuk dalam Pergub No 9 tahun 2023, pasal 27.
"Dalam hal peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang diberikan tambahan beban kerja dan waktu kerja khusus pada SKPD dan pejabat tertentu diberikan tambahan penghasilan TPP yang di tetapkan dengan keputusan Gubernur,” kata Yunike Howay kepada awak media di Jayapura, Senin (28/8/2023).
Pada Surat Keputusan (SK) sebelumnya, kata Yunike ada poin penghargaan dalam Pergub di pasal 23.
Namun begitu Pergub No 9 disahkan, tidak ada mendapatkan tempat atau poin dalam Pergub tersebut.

“Kami adalah ASN yang melakukan pekerjaan dengan beban kerja yang berlebih, dan pekerjaan kami tentunya dilakukan bukan seperti ASN pada umumnya yang kerja di jam 7.30-15.00 tetapi pekerjaan kami ini bekerja di luar jam kerja yang namanya Oncall, sehingga kami minta Pemerintah hargai kami,” sambung Yunike.
Dia berujar, pihaknya juga menuntut diberikan TPP khusus bagi yang menangani masyarakat.
"Pekerjaan kami menangani penanganan terhadap publik, awalnya kami sudah audensi dengan Plh Sekda, sempat menjanjikan kepada kami akan dipikirkan bahwa dokter tidak akan menerima haknya seperti ASN pada umumnya karena dokter memiliki kelebihan beban kerja."
Sumber: Tribun Papua
Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak Hidupkan Lagi Siskamling demi Jaga Keamanan di Papua |
![]() |
---|
Eks Kaprodi PPDS Undip Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga dr Aulia Risma Kurang Puas |
![]() |
---|
PPDS di Rumah Sakit Digaji Pemerintah, Menkes : Cara Mencetak Banyak Dokter Spesialis di Indonesia |
![]() |
---|
Dokter Spesialis Paru Ungkap 4 Faktor Berat Ringannya Dampak Gas Air Mata |
![]() |
---|
5 Warga Terduga Perusak Rumah Gubernur Papua Barat Daya Dibebaskan dari Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.