2 Pemuda di Sumsel Diamankan Polisi setelah Keroyok Seorang Pelanggan Jasa Prostitusi Online
Polisi amankan dua pemuda bernama Riyan alias Sarawi (24) dan Muhamad Amza (23) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Palem
TRIBUNNEWS.COM - Polisi amankan dua pemuda bernama Riyan alias Sarawi (24) dan Muhamad Amza (23) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan.
Keduanya ditangkap petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang Pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian.
Dua pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban di sebuah kamar kos di Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada, Rabu, (23/8/2023), malam.
"Jadi ada dua pelaku pengeroyokan yang kita amankan, berawal dari adanya laporan korban RI," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan, Minggu, (27/8/2023).
Berawal saat teman perempuan kedua pelaku yakni OK, menerima order MiChat untuk berhubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.
Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, korban dan Ok bertemu bertemu di RS Kost.
Baca juga: Pelajar SMP di Cianjur Tewas Dianiaya, 5 Pelaku Telah Diamankan, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan
Namun lantaran korban saat itu sedang dipengaruhi minuman miras, Ok meminta kepada RI melakukan hubungan tersebut dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.
Namun ternyata, korban tidak memenuhi kesepakatan tersebut.
Hal ini membuat OK marah dan meminta bantuan temannya Riyan dan Amza.
Saat korban keluar kamar, disitulah dia terpaksa melompat dari lantai 3 kostan tersebut.
"Berawal cek-cok mulut, kemudian OK melaporkan hal tersebut kepada dua rekannya yang sudah kita amankan. Dimana hanya persoalan (maaf-red), jangan keluarkan didalam. Tetapi korban malah keluarkan didalam. Kemudian kedua tersangka ini diduga mau memerasan korban dan terjadi pengeroyokan tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka akan di kenakan pasal 170 ayat 2 Ke 2e KUHP, dengan hukuman Ancaman Penjara 9 tahun .
"Selain mengamankan kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kemeja warna Merah yang dikenakan salah satu pelaku saat penggeroyokan tersebut," ujarnya.
Salah satu pelaku yakni Riyan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penggeroyokan terhadap korban ,
Sumber: Tribun Sumsel
Pasutri di Palembang Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya usai Diusir Mertua, Polisi Bantu Proses Pemakaman |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Senin, 22 September 2025: Sore dan Malam Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Minggu 21 September 2025: Potensi Hujan di Pagi Hari |
![]() |
---|
Ganesha Operation Hadir di IGS EduFair 2025, Perkuat Kerja Sama Pendidikan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Palembang Besok Sabtu, 20 September 2025: Siang Cerah, Sore Hujan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.