Jumat, 3 Oktober 2025

2 Pemuda di Sumsel Diamankan Polisi setelah Keroyok Seorang Pelanggan Jasa Prostitusi Online

Polisi amankan dua pemuda bernama Riyan alias Sarawi (24) dan Muhamad Amza (23) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Palem

Humas BNN
Ilustrasi Borgol - Polisi amankan dua pemuda bernama Riyan alias Sarawi (24) dan Muhamad Amza (23) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Palem 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi amankan dua pemuda bernama Riyan alias Sarawi (24) dan Muhamad Amza (23) lantaran telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Palembang, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang Pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian.

Dua pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap korban di sebuah kamar kos di Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada, Rabu, (23/8/2023), malam.

"Jadi ada dua pelaku pengeroyokan yang kita amankan, berawal dari adanya laporan korban RI," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan, Minggu, (27/8/2023).

Berawal saat teman perempuan kedua pelaku yakni OK, menerima order MiChat untuk berhubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, korban dan Ok bertemu bertemu di RS Kost.

Baca juga: Pelajar SMP di Cianjur Tewas Dianiaya, 5 Pelaku Telah Diamankan, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan

Namun lantaran korban saat itu sedang dipengaruhi minuman miras, Ok meminta kepada RI melakukan hubungan tersebut dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.

Namun ternyata, korban tidak memenuhi kesepakatan tersebut.

Hal ini membuat OK marah dan meminta bantuan temannya Riyan dan Amza.

Saat korban keluar kamar, disitulah dia terpaksa melompat dari lantai 3 kostan tersebut.

"Berawal cek-cok mulut, kemudian OK melaporkan hal tersebut kepada dua rekannya yang sudah kita amankan. Dimana hanya persoalan (maaf-red), jangan keluarkan didalam. Tetapi korban malah keluarkan didalam. Kemudian kedua tersangka ini diduga mau memerasan korban dan terjadi pengeroyokan tersebut," ungkapnya.

Atas ulahnya, kedua tersangka akan di kenakan pasal 170 ayat 2 Ke 2e KUHP, dengan hukuman Ancaman Penjara 9 tahun .

"Selain mengamankan kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kemeja warna Merah yang dikenakan salah satu pelaku saat penggeroyokan tersebut," ujarnya.

Salah satu pelaku yakni Riyan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi penggeroyokan terhadap korban ,

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved