Selasa, 7 Oktober 2025

Wanita Muda Pemali Bangka Jalankan Prostitusi di Rumah, Suami dan Anak Berjaga di Luar Kamar

Praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan menyamarkan kedatangan tamu seolah sebagai teman atau saudara

Editor: Eko Sutriyanto
Vox
ILUSTRASI PROSTITUSI - Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) muda di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.  Praktik dijalankan di rumah pribadi mereka dengan melibatkan sang istri sebagai pekerja seks dan sang suami yang mengetahui sekaligus mengizinkan aktivitas tersebut 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polisi mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) muda di salah satu desa di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. 

Praktik tersebut dijalankan di rumah pribadi mereka dengan melibatkan sang istri sebagai pekerja seks dan sang suami yang mengetahui sekaligus mengizinkan aktivitas tersebut.

Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan bahwa pasangan ini mengaku nekat melakukan praktik prostitusi karena alasan ekonomi.

“Pengakuan mereka, uang hasil prostitusi dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Baik suami maupun istri diketahui tidak bekerja,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Tegal, Pelaku Kenal Lewat MiChat dan Ngaku Sakit Hati

Setelah mendapat calon pembeli jasa, komunikasi dilanjutkan ke WhatsApp untuk tawar-menawar harga.

Tarif yang dipasang bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali layanan.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menambahkan bahwa pelaku sudah menjalankan praktik ini sebanyak 15 kali.

“Setiap transaksi dilakukan di kamar rumah mereka sendiri, sementara suami menunggu di luar bersama anaknya,” ungkapnya.

Warga Tidak Menyadari Aktivitas

Ketua RT setempat mengaku tidak banyak mengenal pasangan tersebut karena mereka cenderung tertutup dan jarang bergaul dengan tetangga.

“Mereka baru pindah kurang dari satu tahun, dan tidak pernah melapor ke RT. Kami baru tahu setelah ada penangkapan polisi,” jelasnya.

Lokasi rumah pasangan ini berada di kawasan padat penduduk, sehingga praktik prostitusi tersebut dilakukan dengan menyamarkan kedatangan tamu seolah sebagai teman atau saudara.

Baca juga: Napi Kendalikan Prostitusi Online Gunakan Ponsel, Kalapas Cipinang Lakukan Investigasi Internal

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi menangkap pasangan tersebut pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB setelah menerima laporan masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, sang istri berinisial DA dijerat Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. 

Sementara suaminya, AA, terancam hukuman sesuai Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Bangka Pos/U2)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Suami Tega Istri Layani Pria Hidung Belang, Pasutri Muda Buka Prostitusi di Rumah

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved