Senin, 6 Oktober 2025

Pria di Jember Rudapaksa Siswi SMP hingga Hamil, Pelaku Janjikan Hidup Nyaman ke Korban

Siswi SMP di Jember dirudapaksa hingga hamil oleh tetangganya. Pelaku telah ditangkap dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Abdul Muhaimin
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Pria 28 tahun di Jember rudapaksa tetangganya yang masih SMP hingga hamil. (Sripoku.com/Anton) 

Dika mengatakan beberapa barang bukti yang telah disita oleh penyidik.

Di antaranya, baju jenis kaus bertulis Free Fire, celana jeans warna hitam panjang. Selimut warna ungu dan satu celana dalam warna tosca.

Baca juga: Kasus Pencabulan Gadis di NTT, Korban Diancam akan Dibunuh, Pelaku Cabuli Korban Sejak 5 Tahun Lalu

"Satu buah pakaian dalam biru, baju kaos warna kuning, kerudung warna cokelat, satu buah celana panjang warna cokelat, celana dalam warna hijau dan bra warna putih motif biru," ungkapnya.

Atas ulah bejatnya tersebut, Dika menjerat pelaku dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," ucap Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gadis 15 Tahun di Jember Dihamili Tetangganya, Polisi Sebut Korban Lapor saat Usia Kandungan 5 Bulan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved