Selasa, 7 Oktober 2025

Perempuan Muda di Jepara Jadi Tersangka Usai Gelapkan Uang Arisan Rp1,2 M: Uangnya Beli Mobil

Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - Polres Jepara telah menangkap IN atau INI (28), pelaku penipuan dengan modus lelang arisan. IN diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. 

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia.

Penuturan IN

IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).

IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu. Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.

Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya. Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.

Kemudian ia nekat menggunakan uang korban. Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Orang Penipu Arisan Online di Kota Bogor, Kerugian hingga Rp2 Miliar

Namun perhitungannya melesat. Uang para korban raib. Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.

“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.

Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.

Ia jalan-jalan di Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali. 

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp. Kemudian dari tawaran ini banyak orang yang berminat membelinya.

“Semisal untuk mendapatkan Rp 5 juta, tersangka menawarkan arisannya Rp 3,8 juta,” terangnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Baca juga: Gara-gara Utang Arisan Puluhan Juta, Ibu di Semarang Tega Jual Bayinya Rp30 Juta, Ini Pengakuannya

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. 

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved