Senin, 6 Oktober 2025

Pengakuan Pelaku Peretas Handphone, Belajar Otodidak hingga Raup Ratusan Juta Tiap Bulan

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Semarang, Selasa (8/8/2023), pelaku mengaku meraup ratusan juta tiap bulan

TRIBUNJATENG.COM/IRFAN ARIFIANTO
(Kiri) Pelaku peretasan ponsel Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. (Kanan) Barang bukti peretasan 

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.

Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peretas Handphone Kapolda Jateng Sebulan Bisa Raup Rp 1,5 Miliar, Kaya Raya Punya Rumah

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved