Senin, 29 September 2025

Update Peretasan Nomor HP Kapolda Jateng, Tersangka Masih Diperiksa hingga Keterangan Pelaku

Pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut tak mengetahui bahwa nomor yang diretas tersebut merupakan nomor hHP Kapolda Jateng

YouTube Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi. - Pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut tak mengetahui bahwa nomor yang diretas tersebut merupakan nomor hHP Kapolda Jateng 

Dua tersangka berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap saat bersembunyi di Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI).

Terkait dua tersangka memiliki hubungan darah ayah dan anak, polisi masih melakukan pemeriksaan.

"Itu masih pengembangan, sementara dua orang," bebernya.

Baca juga: Peretas Smartphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Ditangkap di Palembang, Modus Kirim File APK

Kombes Satake menambahkan, masyarakat dari kasus tersebut untuk berhati-hati.

Terutama modus file APK yang marak terjadi.

"Ketika masyarakat menjadi korban segera laporkan ke kami," ujarnya.

Sebelumnya, ia berbagi tips kepada masyarkat ketika menjumpai handphonenya diserang malicious software atau malware.

Software berbahaya ini berpotensi meretas dan mencuri data di handphone korban.

Bilamana seseorang sudah menjadi korban serangan malware, ada beberapa langkah yang harus dilakukan.

"Pertama, jangan terburu mematikan (turn off) perangkat yang terinfeksi," bebernya, Rabu (26/7/2023).

Langkah berikutnya, kata dia, segera putuskan koneksi internet pada perangkat dengan membuat perangkat menjadi mode pesawat.

Jangan sekali-kali menghubungkan perangkat dengan koneksi wifi.

"Sebab hal itu akan membuka celah kerentanan yang dapat diakses oleh pelaku," paparnya.

Selanjutnya, segera lepas SIM card yang terpasang pada perangkat yang terinfeksi.

Pindahkan SIM Card pada perangkat lain yang masih kosong atau baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan