Senin, 29 September 2025

Update Peretasan Nomor HP Kapolda Jateng, Tersangka Masih Diperiksa hingga Keterangan Pelaku

Pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut tak mengetahui bahwa nomor yang diretas tersebut merupakan nomor hHP Kapolda Jateng

YouTube Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi. - Pelaku yang merupakan ayah dan anak tersebut tak mengetahui bahwa nomor yang diretas tersebut merupakan nomor hHP Kapolda Jateng 

"Mengambil foto dan video korban itu jarang. Hanya ambil yang dapat memberikan keuntungan secara cepat seperti m-banking maupun data identitas penting lainnya," katanya saat dihubungi Tribun.

Trik penyusupan tersebut biasanya dipadu dengan teknik social engineering yakni teknik manipulasi menggunakan situasi orang dalam kondisi tertentu seperti mengirim pesan saat malam hari.

"Sering terjadi menyasar korban dengan memanfaatkan jam-jam lelah," paparnya.

Masyarakat ketika mendapatkan undangan mencurigakan meskipun dari teman yang dikenal sebisa mungkin melakukan verifikasi lewat telpon hindari lewat chat WhatsApp.

"Pun yang harus menjawab pemilik handphone misal yang angkat orang lain ya jangan buka undangan tersebut," tuturnya.

Bilamana telanjur membuka undangan tersebut handphone segera dimatikan.

Kemudian, ketika handphone terdapat aplikasi m-banking segera pergi ke bank supaya nomor rekening diblokir dahulu.

"Password nanti sekalian biar diganti," ujarnya.

Langkah pencegahan lainnya, lanjut dia, pemilik handphone hendaknya melakukan pengaturan password ganda di setiap aplikasi sehingga nantinya ada peringatan atau konfirmasi ketika ada aplikasi baru hendak terpasang.

Begitupun di aplikasi pesan WhatsApp lakukan pengamanan verifikasi dua langkah.

"Memang jadi tidak nyaman tetapi demi keamanan," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Pengakuan Dua Tersangka Peretas HP Kapolda Jateng : Tak Tahu HP Milik Kapolda

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan