Anggota DPRD Sinjai dari Partai Golkar yang Ditangkap Karena Narkoba Akan Dipecat
Sekretaris DPD Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng partai tidak mentolerir kader yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - DPD Golkar Sulsel mengatakan akan memecat kadernya Muhammad Wahyu, anggota DPRD Sinjai yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Sekretaris DPD Golkar Sulsel, Marzuki Wadeng partai tidak mentolerir kader yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai dengan aturan Partai Golkar, jika memang terbukti maka yang bersangkutan akan segera dipecat sebagai anggota dewan," kata Marzuki Wadeng kepada Tribun-Timur, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Dua Anggota DPRD Sinjai dari Golkar dan PAN Ditangkap Saat akan Nyabu di Hotel
Selain menjadi anggota dewan, Muhammad Wahyu rupanya saat ini terdaftar bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel.
Rencananya, Wahyu akan bertarung di daerah pemilihan V yang meliputi Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Marzuki Wadeng mengatakan, statusnya sebagai bakal caleg akan segera dicabut, sekalipun belum berstatus tersangka.
"Ini sudah pasti akan diganti. Walaupun belum berstatus tersangka tapi sudah ditahan maka tentu termasuk pelanggaran dan merusak nama organisasi. Apalagi dia saat ini ditahan polisi," paparnya.
Polisi tangkap politikus PAN
Polda Sulsel juga menangkap Anggota DPRD Sinjai Kamrianto alias Anto dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Anto adalah anggota dewan daerah pemilihan (dapil) II Kecamatan Sinjai Timur dan Tellu Limpoe.
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi menegaskan pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada oknum kadernya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika.
Jika memang terbukti, maka dalam waktu dekat, partai berlambang matahari akan segera mengeluarkan surat pemecatan kepada Kamriyanto.
"Yang pasti PAN tidak mentolerir perilaku kader tercela dan melanggar hukum," tegas Ketua Komisi VIII DPR RI itu.
Adapun penangkapan kedua anggota dewan tersebut berawal dari seorang pria bernama Agung ditangkap terlebih dahulu.
Polda Sulsel kemudian melakukan pengembangan dan menangkap saudara Kamriyanto dan Muhammad Wahyu di salah satu hotel di Kota Makassar.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi, Rabu (21/7/2023) malam.
Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.
"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.
Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.
Baca juga: 5 Kelurahan dan Satu Desa di Sinjai Sulsel Terendam Banjir Setinggi Lebih dari Satu Meter
Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.
"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," sebutnya.
Anto yang tertangkap, juga 'menyanyi' dan menyebut rekannya sesama anggota DPRD Sinjai, Wahyu.
"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu," ungkap Darmawan.
Saat itulah, Anto janjian bertemu Wahyu di depan salah satu hotel Jl Pelita Raya Makassar, dan penangkapan berlangsung.
"Janjianlah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," bebernya. (*)
Penulis: Erlan Saputra
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kena Batunya! Golkar Sulsel Pecat Wahyu Sebagai Caleg Dapil Sinjai-Bulukumba Gegara Pakai Sabu
Sumber: Tribun Timur
BNN Ungkap 11 Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti 503 Kilogram dan Bongkar Kasus TPPU Rp52 Miliar |
![]() |
---|
Ketegangan Memanas, Venezuela Tuding AS Cegat Kapal Nelayan di Zona Ekonomi Eksklusif Laut Karibia |
![]() |
---|
Chat WhatsApp Bongkar Kerajaan Narkoba di Inggris, Gembong Dijatuhi Hukuman 14 Tahun 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Permohonan Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Divonis 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Narkoba, Fariz RM Lapang Dada Terima Hukuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.