Terbukti Minta Dana ke Ayah Korban Asusila untuk Tangkap Pelaku, Kanit PPA Polres Tebo Dipatsuskan
Terbukti minta dana ke ayah korban asusila untuk tangkap pelaku, Kanit PPA Polres Tebo terbukti bersalah, langgar kode etik profesi.
"Barang bukti yang kami serahkan semalam bukti chat lama melalui aplikasi WA, ada 2 screenshot dan rekaman suara yang kami serahkan," ungkapnya.
Sebelumnya juga, Kabid Humas Polda Jambi kombespol Mulia Priyanto saat dikonfirmasi Tribun Jambi menerangkan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.
"Yaitu Kasat Reskrim, AKP RA, Kanit PPA, Aipda AW dan Penyidik Pembantu, Brigadir EP," kata Mulia, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: Jokowi Akan Undang Siswi SMKN 4 Jambi Pembuat Kemeja yang Dipakainya Pada HUT ke-78 RI di Istana
Dia menyebutkan, apabila nanti personel ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
"Nanti jika ada perkembangan atau informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," sebutnya.
Saat ini ayah korban bersama personel dari Seksi Propam Polres Tebo sedang di jalan menuju Jambi.
"Kehadiran ML di kantor Bid Propam Polda Jambi untuk diambil keterangannya terkait hal tersebut," ungkap Mulia.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Polda Jambi Tetapkan Kanit PPA Polres Tebo Bersalah, Terbukti Minta Dana pada Ayah Korban Asusila,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.