Minggu, 5 Oktober 2025

Wartawan di Sulawesi Tenggara Diserang setelah Beritakan Dugaan Korupsi, Oknum ASN Terseret

Kasus penyerangan terhadap wartawan terjadi terhadap jurnalis media daring di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM/LA ODE MUH ABIDIN
(Kiri) Kepolisian Resor atau Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga berinisial AH (44), MW (40) dan MH (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penikaman wartawan online. (Kanan) Korban penyerangan 

AKBP Bungin juga mengatakan, pelaku menggunakan dua senjata tajam untuk melakukan penganiayaan.

"Ketika melakukan penganiayaan terhadap korban, tersangka menggunakan dua sajam,"

"Kalau badiknya dibuang saat itu dan kami sudah tetapkan untuk dibuatkan daftar pencarian barang bukti (DPBB)," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

Baca juga: Jubir Bantah soal Insiden Pengawal Airlangga Hartarto dengan Jurnalis, Sampaikan Permintaan Maaf

ASN Jadi Otak Penusukan

Pihak kepolisian yang telah melakukan pendalaman pun menemukan, ada buktri transfer dana yang dikirim oleh aparatur sipil negara atau ASN.

Transferan dana tersebut dikirimkan ke eksekutor MW (40) dan MH (25).

Diketahui, ASN tersebut bertugas di wilayah Kabupaten Buton Selatan berinisial AH (44).

"Memang kami temukan bukti transfer sejumlah Rp2 juta," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).

AKBP Bungin mengatakan, oknum ASN Buton Selatan tersebut memberikan perintah pada dua eksekutor untuk memberikan pelajaran kepada korban.

Bukti transfer tersebut ditemukan polisi hanya sekali.

Atas perbuatannya, tiga pelaku tersebut dikenakan Pasal 351 Ayat (2) Subs, Pasal 354 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1e KUHP.

"Ketiga tersangka akan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara," ujar AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsSultra.com, La Ode Muh Abidin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved