Minggu, 5 Oktober 2025

Usai Unggah Video dan Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pria Asal Kupang Ini Dijemput Paksa Polisi

korban berinisial Pa diberitahu rekannya bahwa dia mendapat kiriman video tak senonoh melalui media sosial ( medsos ) Facebook dari seorang pria

TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kanit Idik II,Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Andre Azmi Azhari saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu (26/07/2023), sore. (Tersangka AI berada disebelah kiri, kenakan masker putih). 

Terhadap tersangka Em dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kesal Diputuskan Pacar, Pria Ini Unggah Video dan Foto tak Senonoh ke Medsos, Berikut Kronologinya

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved