Minggu, 5 Oktober 2025

Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarganya Sendiri, Bermula dari Korban yang Marah-marah

Inilah kronologi ayah dan anak di Bandar Lampung membunuh anggota keluarganya sendiri.

Kompas.com, Tribunbandarlampung.com/Bayu Saputra
Ilustrasi korban tewas (kiri). SR dan TR pelaku pembunuhan anggota keluarga di Bandar Lampung. - Inilah kronologi ayah dan anak di Bandar Lampung membunuh anggota keluarganya sendiri. 

"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).

SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.

"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.

Dijerat Pasal Berlapis

Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.

"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved