Kronologi Ayah dan Anak Bunuh Anggota Keluarganya Sendiri, Bermula dari Korban yang Marah-marah
Inilah kronologi ayah dan anak di Bandar Lampung membunuh anggota keluarganya sendiri.
"Kalau sakit sudah lima tahun, tapi sebenarnya anak saya tidak sakit, hanya setelah memakai sabu-sabu dia mengamuk," bebernya, Selasa (25/7/2023).
SR juga mengaku, korban sering memarahi tetangganya.
"Tetangga saya juga sering diamuk, kalau anak saya ini anak kedua dan tidak bekerja," tukasnya.
Dijerat Pasal Berlapis
Mengutip Tribunbandarlampung.com, kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis.
"Kami terapkan pasal 340, 351 dan 338 KUHPidana kepada pelaku Si," ujarnya, Selasa (25/7/2023).
Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.