Seorang Dosen Divonis Penjara Selama 5 Tahun Setelah Terbukti Lecehkan Bocah di Toilet
terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ferdinandus Bele Sole (38), dosen di Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendekam selama 5 tahun penjara.
Ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.
Baca juga: 2 Dosen UNS Datangi Gibran Usai Gelar Guru Besar Dicopot Mendikbud, Laporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Baca juga: KPPPA Catat Pelecehan Seksual Anak Capai 8.538, Speak Up Ajak Penyintas Bersuara
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.
Seperti diungkap, peristiwa pelecehan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban terjadi di toilet gate 3 area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 lalu.
Bermula saat anak korban bersama kedua orangtuanya hendak bertolak ke Jakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, anak korban pergi ke toilet.
Saat hendak masuk ke toilet, anak korban melihat ada seseorang yang mengikutinya dari belakang yang diduga terdakwa.
Namun anak korban tidak menaruh curiga, karena menganggap Ferdinandus akan buang air kecil di toilet.
Baca juga: 7 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual Seorang Pedagang Kelontong di Cianjur
Tanda kecurigaan anak korban pun mulai muncul ketika terdakwa disebut sempat melirik ke kemaluan anak korban ketika kencing.
Seusai buang air kecil, anak korban pergi ke wastafel untuk mencuci tangannya.
Anak korban sempat beradu pandangan dengan terdakwa.
Anak korban kemudian dituntun oleh terdakwa masuk ke bilik kamar mandi.
Di dalam bilik kamar mandi, terdakwa meminta anak korban untuk membuka celananya.
Anak korban pun sempat menolak permintaan tersebut.
Lantaran dipaksa oleh terdakwa, anak korban mau membuka celananya.
Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak korban.
Usai berbuat bejat, terdakwa memerintahkan anak korban untuk bersembunyi di dalam kamar mandi dan terdakwa keluar mendahului.
Selama di dalam kamar mandi, anak korban ketakutan.
Setelah beberapa saat anak korban memberanikan diri keluar dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Mendengar itu, orang tua anak korban tidak terima anaknya menjadi korban pelecehan, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak security bandara.
Security bandara kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada.
Tidak berselang lama, security bandara berhasil menangkap Ferdinandus.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Lecehkan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai, Dosen Asal NTT Ini Divonis Bui 5 Tahun
Sumber: Tribun Bali
Hasil Super League: Persib Bandung Tumbang, Persita Bawa Pulang 3 Poin dari Bali |
![]() |
---|
Hasil Super League: Siasat Counter Bali United Mematikan, Gasak Semen Padang 3-1 |
![]() |
---|
Perjalanan Decoco Luminer 'Sulap' Limbah Batok Kelapa Jadi Lampu Taman Panel Surya |
![]() |
---|
Dosen Tetap Non-ASN: Pilar Pendidikan Tinggi yang Kini Terancam Tanpa Kepastian |
![]() |
---|
Klarifikasi RSUP Ngoerah soal Kematian WNA Australia: Jantung Diambil untuk Autopsi, Bukan Dicuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.