Jumat, 3 Oktober 2025

Menjalin Hubungan Khusus Sejak 2018, Perempuan di Sragen Bersikukuh Menikah dengan Kepala Desa

A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades

Editor: Erik S
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Warga berinisial A melaporkan Kades di Kecamatan Kedawung ke Inspektorat Kabupaten Sragen karena urung dinikahi 

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Seorang perempuan warga Sragen, bernisial A (42) bersikukuh agar dinikahi oknum kepala desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

A menolak diberi uang oleh kepal adesa tersebut.

Baca juga: Tuntut Kepala Desa Dibebaskan, Warga Segel Kantor Desa Mundurejo Jember

Keduanya sempat dimediasi di kecamatan.

A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu.

Yang mana, Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.

Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.

Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades menikahinya.

"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).

 
Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.

Baca juga: Jurnalis, Kepala Desa, PNS hingga Oknum Polisi di Lingga Ditangkap, Hasil Tes Positif Amfetamin

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.

Berhubungan sejak 2018

A telah mengadukan oknum kepala desa tersebut ke Inspektorat Kabupaten Sragen, Selasa (25/7/2023).

Surat pengaduan diberikan A yang diterima langsung oleh Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan Inspektorat Sragen, Urip Sarwo Sambodo didampingi Inspektur Pembantu Inspektorat Sragen, Dwi Sigit Kartanto.

Baca juga: Polres Sukabumi Ancam Jemput Paksa Oknum Kades yang Digerebek Saat Selingkuh di Cisolok Sukabumi

Penyerahan surat pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sragen sekira pukul 11.40 WIB.

Antara A dan Pak Kades terlibat masalah asmara.

Dimana, A sudah memiliki hubungan dengan Pak Kades sejak tahun 2018.

A kini meminta Pak Kades untuk menikahinya, karena Pak Kades sudah mengucapkan komitmen untuk menikahi A di depan orang tua A.

"Inginnya tetap dinikahi Pak Kades, karena saya sudah banyak berkorban," kata A, kepada TribunSolo.com, di kantor Inspektorat Sragen, Selasa (25/7/2023).

Penulis: Septiana Ayu Lestari

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Asmara Terlarang di Sragen : Mediasi, Pak Kades Tawarkan Ganti Rugi Uang, Bu A Minta Dinikahi

dan

BREAKING NEWS : Warga Sragen Adukan Kades ke Inspektorat karena Urung Dinikahi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved