Seorang ASN di Bengkulu Nyaris Bakar Istrinya dengan Pertamax: Lihat Anak Menangis, Saya Berhenti
Hal ini berawal ketika sang istri RA yang sedang memasak di dapur dihampiri suaminya AS dan menanyakan mobilnya Mitsubishi L300.
Lanjut AS dirinya, sudah menyiapkan korek api untuk nanti membakar sang istri usai menyiramkannya dengan BBM.
Sayangnya dirinya tak mengingat dimana letak korek api yang rencananya ia gunakan untuk membakar istrinya.
"Saya tak mengejar istri saya, karena saat kami ribut itu, saya melihat anak saya menangis, disitu saya berhenti," tutupnya.
Dari perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atau Pasal 187 Ke-2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pelaku kita dugaan melakukan Tindak Pidana Percobaan tindak pidana barangsiapa dengan sengaja dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau percobaan tindak pidana barang siapa dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain atau setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga," tutupnya.
Pembunuh Pemuda di Cilincing Jakut Sempat Ditampung Temannya Saat Kabur ke Bengkulu |
![]() |
---|
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jelaskan Maksud Impor BBM Satu Pintu |
![]() |
---|
Kapan BBM Tersedia Lagi di SPBU Swasta? Ini Jawaban Bahlil |
![]() |
---|
BBM Langka di SPBU Swasta, Prabowo Panggil Bos Pertamina: Katanya Tak Ada Monopoli |
![]() |
---|
Hasil Uji Pertamina Tegaskan BBM Kebon Nanas Tidak Terkontaminasi Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.