Kecelakaan Kereta di Semarang
Detik-detik Masinis KA Brantas Selamatkan 626 Penumpang, Polisi Sebut Tindakan Masinis Sesuai SOP
Polisi telah memeriksa masinis KA Brantas yang mengalami kecelakaan di Semarang. Terungkap detik-detik penyelamatan 626 penumpang KA Brantas.
Ia sengaja memotong jalur dengan melewati Jalan Madukoro Raya agar mempersingkat waktu perjalanan.
"Saya akui salah jalur, tahu tidak boleh. Alasan lewat situ lebih singkat hendak ke Mberok, Johar. Mau ambil crane kirim ke Solo," terangnya.
Jalur tersebut sudah sering ia lewati, namun pada saat kejadian secara tiba-tiba truk yang dikemudikannya terhenti di tengah perlintasan kereta.
"Truk mogok di rel kedua (dari utara) mati mesin, mungkin nyangkut, sempat bisa gerak maju satu meter terus ga bisa mesin mati lagi. Kernet tak suruh keluar," tandasnya.
Menurutnya jeda antara truk terhenti dengan kereta datang hanya 5 menit sehingga ia memilih turun dari truk dan meminta bantuan petugas perlintasan kereta.
"Saya lewat situ palang belum nutup tapi sudah ada suara sirine saat lewat rel pertama (sisi utara)," pungkasnya.

Baca juga: Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Sopir dan Kernet Terkait Kecelakaan Kereta Api di Semarang
Sopir Truk Berpotensi Jadi Tersangka
Setelah kecelakaan terjadi, keduanya sempat kabur dan menyerahkan diri ke kantor polisi pada Rabu (19/7/2023) dini hari.
Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan keduanya melarikan diri ke rumah kerabat sopir yang terletak di perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
"Mereka sempat syok lalu main ke rumah saudara," paparnya, Rabu (19/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Sopir truk trailer bernama Heru Susanto warga Kaliwungu, Kendal, sedangkan kernet truk berinisial S warga Kaloran, Temanggung.
Hingga saat ini status keduanya sebagai saksi dan masih menjalani sejumlah pemeriksaan.
"Status sopir dan kernet masih sebagai saksi hari mereka kita periksa. Masinis, asisten dan penjaga palang pintu diperiksa besok."
"Selesai itu semua kita kita gelar perkara apakah kasus ini sudah bisa dinaikan ke penyelidikan atau perlu pendalaman lagi," tuturnya.
AKBP Yunaldi menambahkan sopir dan kernet truk berpotensi menjadi tersangka jika ditemukan unsur pidana.
Baca juga: KA Brantas Tabrak Truk yang Mogok di Perlintasan, Ini Alasan Kereta Tidak Bisa Rem Mendadak
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.