Selasa, 30 September 2025

Divonis Hukuman Mati, Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Depok Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh banding

Editor: Erik S
Warta Kota/Cahya Nugraha
Rizky Novyandi Achmad, terdakwa pembunuhan anak akan mengajukan banding terhadap vonis hukuman mati yang diberikan hakim. 

Aksi kejam yang dilakukan pegawai pemerintah kabupaten Bogor itu merenggut nyawa anaknya yang masih duduk di kelas enam SD berumur 13 tahun.

Sementara, istrinya mengalami kritis usai dibacok beberapa kali oleh Rizki dan dilarikan ke RSCM.

Akibat tindakannya itu, sang anak mengalami luka bacokan di bagian kepala, mata dan jemari. Sementara istrinya mengalami luka bacokan di bagian leher dan lainnya.

Keluarga besar Rizky Noviyandi Achmad bersepakat agar penegak hukum menghukum berat atas perbuatan yang dilakukan.

Penulis: Cahya Nugraha

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Divonis Hukuman Mati, Begini Reaksi Terdakwa Ayah Bunuh Anak di Jatijajar Depok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved