Takut Ditinggal Pelaku, Seorang Ibu di Tojo Una-Una Biarkan Putrinya Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Usai mendengar pernyataannya, bibi korban pun langsung melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian, Sabtu 8 Juli 2023 silam
"Ibunya tidak bisa bertindak apa-apa karena takut ditinggal pelaku," tuturnya.
Sophian menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polres untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun jeratan hukum yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 76D Junto pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 atau pasal 76E Junto pasal 82 ayat 2 undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Hukuman itu ditambah sepertiga dari ancaman pidananya karena pelaku dengan korban memiliki hubungan yaitu ayah tirinya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judu6 Fakta Ayah Tiri di Touna Gagahi Anaknya Usia 12 Tahun Hingga 14 Kali, Diduga Dibiarkan Ibu Kandung
Sumber: Tribun Palu
Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML |
![]() |
---|
Sosok In Dragon, Divonis Hukuman Mati setelah Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Pria 20 Tahun Ngebet Nikah, Culik dan Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Rumahnya Dihancurkan Warga |
![]() |
---|
Kronologi Penemuan Bocah 10 Tahun asal Lampung Tewas Dirudapaksa, Jasad Tergeletak di Bedeng |
![]() |
---|
Kronologis Gadis di Cianjur Jawa Barat Dirudapaksa 12 Pria, Korban Diimingi Uang Hingga Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.