Selasa, 30 September 2025

Oknum ASN di Sumsel Tak Mengajar Setahun tapi Dapat Sertifikasi, Ternyata Istri Sekda Ogan Ilir

Oknum ASN di Sumsel diduga tidak mengajar di sekolah setahun tapi mendapat sertifikasi. Ternyata istri pejabat Sekda Ogan Ilir.

Editor: Abdul Muhaimin
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru di Sumsel. Seorang guru ASN di Sumsel diduga tidak mengajar selama setahun tapi dapat sertifikasi. 

Inspektorat Ogan Ilir sendiri telah menindaklanjuti isu ini dengan memanggil ASN yang dimaksud.

Inspektorat juga telah memanggil saksi-saksi diantaranya kepala sekolah, guru dan dokumen daftar hadir.

"Inspektorat ini jika sudah ada temuan, maka kami lakukan pembinaan dengan mengupayakan pengembalian uang yang jadi temuan," terang Inspektur Daerah Ogan Ilir Ibnu Hardi, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum ASN Satpol PP Alor Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Umur 7 Tahun

Dilanjutkannya, ASN yang dipanggil Inspektorat diketahui juga terlibat dalam kepengurusan Dharmawanita di Ogan Ilir.

Mengenai tugas dan kewajiban sebagai tenaga pengajar ini akan dicocokkan dengan jadwal kegiatan Dharmawanita.

"Kalau misalnya kegiatan belajar-mengajar dan kegiatan Dharmawanita, kita hitung dulu berapa kali ASN melaksanakan kegiatan Dharmawanita," kata Ibnu.

Dijelaskannya, Inspektorat memiliki wewenang menertibkan pengelolaan keuangan APBN maupun APBD.

Inspektorat merupakan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yang menangani persoalan administrasi.

Kemudian mengenai sanksi pidana, akan dikoordinasikan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Misalnya memang benar ada temuan, ini bakal ada hukuman. Seperti penundaan kenaikan pangkat karena ada tahapan prosedurnya," kata Ibnu.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ternyata Sibuk, Alasan Istri Sekda Ogan Ilir Bolos Ngajar 1 Tahun, Viral Dapat Tunjangan Sertifikasi

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan