Senin, 29 September 2025

2 Pelaku Rudapaksa dan Penyekapan Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Ditahan

Penyekapan bermula saat NC dijemput oleh pelaku JM di kediaman kakek korban di Kecamatan Labuhan Maringgai lalu dirudapaksa di kebun kopi

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - MS (38) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dan JM (31) warga Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur diamankan polisi. Keduanya melakukan penyekapan anak bawah umur berinisial NC (14) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Jumat (9/6/2023) pukul 11.35 WIB 

"Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, kami juga berhasil mengamankan JM," katanya. 

Setelah itu, kedua pelaku tersebut, dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur untuk dilakukan penyidikan.

"Barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban, yang dipakai saat peristiwa terjadi," timpalnya. 

"Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 2 Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lampung Timur Diringkus Polisi

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan