Fakta Suami Tega Jual Istrinya untuk Prostitusi di Solo: Punya Anak 4 Tahun, Dilakukan Setahun Ini
Aksi gila suami menjual istrinya itu akhirnya diketahui oleh polisi saat tengah melakukan transaksi di Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, buah hati PP dan YS yang masih berusia 4 tahun juga akan didampingi pemerhati anak.
Sementara itu, Agus mengatakan bahwa keluarga korban sangat marah ketika tahu PP dijadikan obyek pemuas nafsu oleh sang suami untuk pria hidung belang.

Pihak keluarga PP pun baru mengetahui setelah kasus ini ditangani oleh Polresta Solo.
"Kemarin juga dari pihak mertua marah sekali. Tanpa sepengetahuan keluarga. Baru tahu saat tertangkap," pungkasnya.
6. YS terancam hukuman penjara 15 tahun
Karena diduga menjual istrinya untuk layanan prostitusi, YS kin terancam hukuman penjara 15 tahun.
YS berpotensi dijerat dengan pasal berlapis pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Jeratan hukum tersebut tidak lepas dari kasus penjualan istrinya, PP (28) ke pria hidung belang.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSolo/Andreas Chris Febrianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.