Senin, 6 Oktober 2025

Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila

Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi setelah dilakukan proses investigasi tim FT dan Satgas PPKS Untirta

Editor: Eko Sutriyanto
Facebook Alwi Husen Maolana
Terdakwa kasus revenge porn terhadap mahasiswi Pandeglang berinisial IAK (22), Alwi Husen Maolana. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octaviane angkat bicara soal sejumlah tuduhan terhadap pihaknya terkait kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang.

Di mana kasus yang dialami IS mahasiswa asal Pandeglang itu masih menjadi perbincangan publik lantaran trending di Twitter.

Pasalnya, seseorang yang mengaku kakak dari korban mengungkap sebuah cuitan yang menggemparkan jagat maya melalui akun dengan nama @zanatul_91.

Helena menyebut bahwa dalam kabar yang beredar, menyebutkan bahwa pihak korban diminta untuk memaafkan pelaku pada saat di persidangan.

"Kami jaksa dibilang memaksa untuk supaya korban memaafkan, padahal itu dipersidangan hakim dan majelis dan kebetulan korban ngga masuk ke dalam karena ngga kuat melihat pelaku," ujarnya kepada awak media secara virtual, Senin (26/6/2023) malam.

Menurut Helena, pada saat itu pihak korban ditanya oleh hakim apakah korban telah memaafkan terdakwa.

Baca juga: Korban Revenge Porn di Pandeglang Bakal Laporkan Pelaku Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Sebab pada saat persidangan, kata Helena, korban tidak masuk ke ruang sidang lantaran mengaku tidak kuat melihat terdakwa.

"Jadi hakim menanyakan apakah dari pihak korban memaafkan pelaku ? Nah kakanya bilang, kami memaafkan, itu setiap kali persidangan kami selalu menanyakan seperti itu hakim pun menanyakan seperti itu," ungkapnya.

Helena menilai pertanyaan pernah ditanyakan di persidangan, baik oleh majelis hakim atau jaksa penuntut umum.

Di mana menurut Helena, selama persidangan kasus UU ITE dengan terdakwa atas nama Alwi Husen Maulana itu digelar.

Pertanyaan mengenai maaf memaafkan itu bukan untuk menentukan hukuman rendah atau memaksa agar korban memaafkan terdakwa.

"Kalau dianggap mengarahkan tuntutanya supaya rendah dan lain sebagainya, tentu kami sebagai jaksa sesuai dengan perintah Jaksa Agung gunakan hati nurani," katanya.

Sebab dalam penuntutan, kata Helena, tentu pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terutama pak Kajati Banten dan Aspidum.

Helena menegaskan bahwa pertanyaan soal maaf memaafkan itu terjadi di ruang sidang.

Sementara untuk pertanyaan serupa yang dia tanyakan ke korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved