Untirta Banten Beri Sanksi DO pada Alwi Husen Maolana, Terdakwa Penyebar Video Asusila
Rektor Untirta Prof Fatah Sulaiman membenarkan kabar dikeluarkannnya Alwi setelah dilakukan proses investigasi tim FT dan Satgas PPKS Untirta
Pada 2021, IS main ke rumah terdakwa. Ia pun bercerita sedang sedih karena orang tuanya baru saja meninggal dunia.
IS kemudian meminta AH untuk membelikan anggur merah dan akhirnya mereka pun mabuk dan berhubungan layaknya suami istri di kamar terdakwa di Pandeglang.
Pada kesempatan itu, terdakwa pun mengambil kesempatan dengan merekam aksi asusilanya dengan korban menggunakan ponselnya.
Kemudian dalam dakwaan itu dijelaskan, bahwa selama menjalani hubungan (berpacaran) antara terdakwa AH dengan korban IH, keduanya sering berselisih/bertengkar.
Di mana dalam pertengkarannya, IH selalu meminta untuk putus hubungan dengan terdakwa.
Tidak ingin putus hubungan dengan korban, terdakwa pun menggunakan video persetubuhannya untuk mengancam korban.
Baca juga: Profil Alwi Husen Maolana, Pelaku Revenge Porn pada Mahasiswi Pandeglang, Dituntut 6 Tahun Penjara
Supaya korban IH tidak macam-macam kepada terdakwa AH pada saat bertengkar.
Setelah berjalannya waktu, IH kemudian memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.
Sehingga terdakwa merasa marah atas tindakan yang dilakukan oleh korban IH.
Akhirnya, sekitar tanggal 27 November 2022 terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan vidio asusila itu kepada teman korban.
Video yang berisikan asusila antara terdakwa dan korban itu dikirim terdakwa ke teman korban berinisial SMF melalui Direct Messenger Instagram.
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 14 Desember 2022 terdakwa mengirimkan pesan WA kepada korban.
Isi pesan itu berisi kata-kata ancaman dengan memberikan bukti bahwa video asusila itu dikirim ke temannya berinisial SMF.
Berdasarkan hasil keterangan beberapa ahli bahwa kasus tersebut disimpulkan masuk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UURI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Dituding Maafkan Pelaku, Begini Penjelasan Lengkap Kejari Pandeglang Soal Kasus Revenge Porn
Sumber: Tribun Banten
Sosok Bripda Charles, Anggota Sabhara Polda Maluku Buat Video Asusila dengan Selebgram |
![]() |
---|
Bripda Charles Ditahan Propam Buntut Tersebarnya Video Asusila Bersama Selebgram Ambon di Medsos |
![]() |
---|
Deputi PMK Bappenas Sebut Indonesia sebagai Lumbung Ilmu Pengetahuan Dunia, Ini Alasannya |
![]() |
---|
IKA UNTIRTA Lampung Targetkan Peran Aktif Alumni di Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Sosok Saepul Bahri Binzein, Bupati Purwakarta Rela Gadaikan SK Jabatan Demi Bantu Orang Tua Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.