Minggu, 5 Oktober 2025

Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat Meski Telah Berdamai dengan Korban Penganiayaan

Kadivpas memberikan sanksi tegas terhadap F, oknum pegawai Lapas III Dobo pelaku penganiayaan tahanan wanita berinisial M.

Editor: Dewi Agustina
Istimewa
Penjemputan seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepulauan Aru) oleh aparat Kepolisian diwarnai aksi pengadangan yang dilakukan warga. Kadivpas akan memberikan sanksi tegas terhadap F, oknum pegawai Lapas III Dobo pelaku penganiayaan tahanan wanita berinisial M. 

Ratusan tanggapan memenuhi kolom komentar.

Dalam video tersebut, tampak massa yang didominasi para ibu mencoba mengadang aparat Kepolisian Polres Aru yang hendak menjemput seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo.

Penjemputan seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepulauan Aru) oleh aparat Kepolisian diwarnai aksi pengadangan yang dilakukan warga. 
Diketahui oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo yang dijemput polisi adalah terduga kasus penganiayaan terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M.
Penjemputan seorang oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo (Kepulauan Aru) oleh aparat Kepolisian diwarnai aksi pengadangan yang dilakukan warga. Diketahui oknum Sipir Lapas Kelas III Dobo yang dijemput polisi adalah terduga kasus penganiayaan terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M. (Istimewa)

Kronologis Penganiayaan

Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Maluku, Saiful Sahri menjelaskan aksi pengadangan itu buntut dari tindak kekerasan yang dilakukan oknum sipir terhadap salah seorang tahanan perempuan berinisial M, pada Selasa (13/6/2023).

Penganiayaan itu bermula saat keluarga korban hendak menjenguk korban dan mencoba memasukkan telepon genggam ke dalam lapas.

Oknum sipir yang curiga langsung menggeledah korban.

Saat penggeledahan itu, terjadi aksi kekerasan.

"Iya saat melakukan pemeriksaan petugas sempat melakukan tindakan fisik dan hasil visum juga terlihat bahwa korban ibu M mengalami lebam di mata, kelopak mata dan bengkak," jelas Kadivpas Saiful Sahri, Selasa (20/6/2023) malam.

Pasca kejadian, kuasa hukum korban mengadukan hal itu ke Kanwil Kemenkumham Maluku.

Kakanwil langsung membentuk tim untuk menyelidiki kejadian tersebut.

"Hari Jumat tim langsung memeriksa dan mencari tahu informasi sebenarnya," tuturnya.

Dia pun memastikan bakal menindak tegas anggotanya jika terbukti bersalah.

Namun saat ini persoalan tersebut telah dimediasi untuk penyelesaian secara adat.

Rencananya Rabu (21/6/2023) hari ini, pelaku dan keluarga korban akan bertemu di Mapolres Aru untuk mendengarkan secara langsung permohonan maaf dari pelaku.

"Setelah mediasi didapatlah solusi untuk menyelesaikan masalah ini secara adat, dan sudah diselesaikan Selasa sore tadi sekitar pukul 16.00 WIT," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Aniaya Tahanan Wanita, Oknum Pegawai Lapas Dobo Terancam Disanksi Berat

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved