Jumat, 3 Oktober 2025

Wanita 39 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Oknum Polisi di Ambon, Korban juga Dianiaya

Bripka SN dan Briptu RS sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews.com: Tribunnews.com/Net dan TribunJateng.com/Dina Indriani
Ilustrasi - Propam Polda Maluku mengamankan Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum polisi di Ambon pelaku rudapaksa terhadap MS (39). 

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diajak Minum, Wanita di Ambon Dirudapaksa dan Dianiaya Dua Oknum Polisi

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved