Wanita 39 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual 2 Oknum Polisi di Ambon, Korban juga Dianiaya
Bripka SN dan Briptu RS sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon.
"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.
Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diajak Minum, Wanita di Ambon Dirudapaksa dan Dianiaya Dua Oknum Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.