Selasa, 30 September 2025

Tukang Bubur di Cirebon Tertipu Rp 310 Juta, Oknum Polisi AKP SW Jadi Tersangka

AKP SW dan NY sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat bernama Wahidin.

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi - Polres Cirebon Kota menetapkan dua tersangka kasus penipuan dengan modus penerimaan Bintara Polri 2021. AKP SW dan NY sebelumnya telah melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon Jawa Barat bernama Wahidin. 

"Nah keterkaitan dengan oknum Polri, yang bersangkutan oknum anggota polri berinisial SW, ditetapkan sebagai tersangka," tambah AKBP Ariek.

Dua orang tersangka penipuan lewat media sosial di tunjukan kepada wartawan dalam jumpapres di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa(13/6/2023). Dua orang tersangka yang tidak punya  hubungan relasi  ini melancar kan aksi menipu  dengan menawar investasi tranding melalui akun Facebook. Warta Kota/Henry Lopulalan
Dua orang tersangka penipuan lewat media sosial di tunjukan kepada wartawan dalam jumpapres di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa(13/6/2023). Dua orang tersangka yang tidak punya hubungan relasi ini melancar kan aksi menipu dengan menawar investasi tranding melalui akun Facebook. Warta Kota/Henry Lopulalan (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kronologis Kasus

Kasus ini sudah 2 tahun terkatung-katung, Wahid bersama tim kuasa hukumnya menunjukkan bukti-bukti tindak kejahatan oknum polisi SW bersama menantu dan rekannya.

"Saya hanya minta keadilan. Saya hanya seorang tukang bubur. Saya menagih janji, duit bisa balik."

"Tapi sampai sekarang satu rupiah pun enggak ada yang kembali dari 2021 sampai 2023."

"Kasus terungkap."

"Sebab apa, kelanjutan masa depan anak saya gimana?" kata Wahidin, Sabtu (17/6/2023).

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menceritakan bahwa oknum polisi AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

"Wahidin mendatangi tim kami, dia bilang, saya punya perkara. Anaknya mau masuk Bintara, saya ditipu."

"Dua tahun dia mencari keadilan, tapi tidak pernah mendapatkan itu. Dia sudah ke sana ke mari, bahkan, rumahnya sudah dijaminkan untuk biaya ini, sampai sekarang harus kehilangan rumah," kata Harum, Sabtu (17/6/2023).

Harum menjelaskan, AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal 2021.

Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu.

Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan