Selasa, 7 Oktober 2025

Ayah di Batam Cabuli Anak Kandungnya selama 10 Tahun, Beraksi sejak Korban Masih Kelas 2 SD

Ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun, beraksi sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD.

ISTIMEWA
Ilustrasi pelecehan seksual - Ayah di Batam tega mencabuli anak kandungnya selama 10 tahun, beraksi sejak korban duduk di bangku kelas 2 SD. 

"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.

Baca juga: Pria di Lampung Rudapaksa Anak Tiri, Sudah 4 Kali Dilakukan saat Ibu Korban Kerja di Jakarta

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."

"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng, Kompas.com/Hadi Maulana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved