Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Bendahara Kelas, Pelaku Sering Terlibat Aksi Pencurian Sepeda Motor
Terungkap pelaku kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto sering melakukan aksi kejahatan. Kasus ini termasuk kasus pembunuhan berencana.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Pelaku yang masih SMP sering terlibat aksi kejahatan.
AKBP Wiwit Adisatria menambahkan pelaku yang masih di bawah umur akan tetap di proses diperadilan anak.
Sementara pelaku dewasa akan diproses di pengadilan.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.
"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMojokerto.com/Muhammad Romadoni) (Kompas.com/M Syafi'i)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.