Siswa SMP di Mojokerto Bunuh Bendahara Kelas, Pelaku Sering Terlibat Aksi Pencurian Sepeda Motor
Terungkap pelaku kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto sering melakukan aksi kejahatan. Kasus ini termasuk kasus pembunuhan berencana.
TRIBUNNEWS.COM - AB (15) dan MA (19), dua pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Mojokerto, Jawa Timur telah ditangkap.
Kedua pelaku membuang jasad korban ke bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Korban yang berinisial AE (15) dilaporkan orang tuanya menghilang sejak Senin (15/5/2023).
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan kasus ini termasuk kasus pembunuhan berencana.
“Si pelaku MA ini tahu karena merencanakan bersama-sama pada malam minggunya itu. Walaupun eksekusinya sementara ini, (dilakukan) si pelaku anak (AB),” jelasnya.
Baca juga: 5 Fakta Siswi SMP Dibunuh Teman Sekelas di Mojokerto: Jasad Dimasukkan Karung, Dipicu Masalah Sepele
Meski masih duduk di bangku kelas 9 SMP, pelaku AB sering melakukan aksi penjambretan dan pencurian motor di wilayah Jombang dan Mojokerto.
“Ketika pengakuan pertama, kami belum mendapatkan data bahwa mereka juga ternyata juga melakukan tindak pidana yang lain."
"Waktu itu murni hanya mangkel (dendam), namun setelah ini ada informasi terbaru, tentunya akan kami kembangkan,” ungkapnya, Rabu (14/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Petugas kepolisian masih mendalami adanya keterlibatan kedua pelaku di kasus lain.
Namun, fokus petugas saat ini mengusut kasus pembunuhan terhadap AE.
Pelaku MA Diduga Setubuhi Jasad Korban
AKBP Wiwit Adisatria mengatakan korban dibunuh di belakang rumah AB dan jasadnya dimasukkan ke dalam karung.
Setelah korban tewas, MA sempat mencabuli jasadnya tanpa sepengetahuan pelaku AB.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Temannya Karena Tagih Iuran, Polisi Dalami Korban Dirudapaksa
“Ketika si pelaku anak (AB) ini pergi, pelaku MA yang sendirian, dia melakukan persetubuhan,” paparnya, Rabu (14/6/2023).
Polisi masih mendalami adanya kasus persetubuhan terhadap jasad korban.
“Itu di rumahnya orang tua pelaku yang digunakan untuk tempat pemotongan ayam dan pembubutan. Jadi persetubuhannya di situ,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi dari Tim Labfor Polda Jatim, korban meninggal akibat kekurangan oksigen diduga dicekik pelaku AB.
"Pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal."
"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," terangnya.
Setelah jasad korban dimasukkan karung, kedua pelaku berkeliling mencari lokasi yang sepi untuk membuangnya.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Terbungkus Karung, Diduga Dibunuh Teman Dekat

Motif Pembunuhan
AKBP Wiwit Adisatria mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari AB," tuturnya.
Motif kasus pembunuhan ini karena AB memiliki dendam kepada korban yang merupakan bendahara kelas.
Saat tidur di kelas, korban membangunkan AB untuk menagih iuran mingguan.
"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," tandasnya.
Selain melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.
Handphone milik korban dijual di sebuah toko seluler seharga Rp 1 juta.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Ditemukan Tewas, Jenazahnya Terbungkus Karung Putih di Dekat Rel Kereta Api
Kasus ini terungkap setelah polisi meminta keterangan pemilik toko seluler yang membeli handphone korban.
"Dari handphone itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," pungkasnya, dikutip dari TribunMojokerto.com.
AKBP Wiwit Adisatria menambahkan pelaku yang masih di bawah umur akan tetap di proses diperadilan anak.
Sementara pelaku dewasa akan diproses di pengadilan.
Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.
"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMojokerto.com/Muhammad Romadoni) (Kompas.com/M Syafi'i)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.