Sabtu, 4 Oktober 2025

Soal Balita Positif Narkoba, Pemberi Air Terancam 10 Tahun hingga Botol Minum Bekas Sabu

Berikut ini kabar terbaru soal kasus bayu positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.

Tribunnews.com
(Kiri) Ibu korban dan (Kanan) Ilustrasi balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya - Berikut ini kabar terbaru soal kasus bayu positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal kasus bayi positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.

Terbaru, polisi pun telah menetapkan TR (50) sebagai tersangka tetangga korban.

Ia merupakan orang yang memberikan air minum ke bayi yang bercampur sabu.

Saat ini, TR telah ditangan dan dalam proses kelengkapan berkas.

"Yang pastinya dia (TR) memang sadar bahwa yang diberikan kepada balita itu merupakan air sabu yang baru ia gunakan bersama R (rekan serumah yang diamankan satresnarkoba)," jelas Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.

Diketahui, polisi dalam kasus ini telah mengamankan tiga orang.

Pada Jumat (9/6/2023), polisi telah mengamankan TR dan kekasihnya, J.

Baca juga: Berikan Air Putih Bercampur Narkoba ke Balita, Wanita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara

Lalu pada Sabtu, polisi mengamankan R (26), orang yang serumah dengan TR dan juga terbukti memakai narkoba.

R tidak ada kaitannya dengan kasus balita yang positif narkoba tersebut.

Namun, ia ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

"Nah kalau J (Kekasih TR) itu hasilnya negatif. Tak ada juga barang bukti jadi tidak ditahan," jelasnya.

TR pun dijerat dengan jeratan Pasal 89 juncto pasal 76J Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

Bekas Bong

Fakta tentang bayi yang positif narkoba pun terungkap.

Diketahui, balita tersebut dinyatakan positif narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya sendiri.

Mengutip TribunKaltim.co ternyata, botol minum yang diberikan tetangganya tersebut bekas bong untuk menghisap sabu yang dipakai oleh pelaku.

Pihak kepolisian pun mengamankan R dan TR.

Keduanya ternyata mengonsumsi narkoba sehari sebelum bayi yang dinyatakan positif narkoba diberi minum.

Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya
(Kiri) Ibu korban dan (Kanan) Ilustrasi balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya - Berikut ini kabar terbaru soal kasus bayu positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur. (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Air yang Diminum Balita di Samarinda Dipastikan Mengandung Sabu, Tersangka Pakai Botol Bekas Bong

Kejadian tersebut bermula ketika ibu N, datang ke rumah TR untuk meminjam uang.

Korban pun diajak, dan meminta minum ke ibunya.

Lantaran letak rumah yang jauh, ibu korban meminta air putih ke TR.

"Diambilkanlah air yang ada di bawah meja lalu diberikan kepada ibu N. Nah si ibu akhirnya meminumkan air itu kepada anaknya," kata Kombes Fadli.

Saat korban meminum air putih tersebut, TR baru menyadari bahwa botol tersebut bekas sabu.

"Karena kalau nyabu pakai bong, yang diisap asapnya, bukan airnya. Makanya dia (TR) juga kaget meskipun sadar saat memberikan air itu," imbuhnya.

Saat diperiksa, ternyata TR baru beberapa kali memakai sabu setelah diberi oleh R.

"Yang aktif si R. Jadi si R menawarkan kepada TR. Katanya biar melek kalau jaga warung. Karena si TR ini kerja di warung makan," sambungnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunKaltim.co, Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved